Rabu, 28 Maret 2012

B. NEGARA , WARGA NEGARA DAN DEMOKRASI


I. NEGARA DAN WARGA NEGARA
Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212 – 213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatau asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau da bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Polictics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasa nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa – bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.

Setelah manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat lainnya.
Negara adalah suatu organisasi dari kelompok manusia yang bersama – sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut. Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. Sementara George Jellinek menyatakan bawha Negara adalah oraganisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman tertentu.

Teori terjadinya negara
Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut :
a. Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur – unsur negara (daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyatan.
b. Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki kalimat atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa menunjukka ke arah teori ini, walaupun bangsa Indonesia tidak menganut teori ini.
c. Teori Perjanjian, negara timbbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama dapat terpelihara. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social) menurut ajaran Rousseau perjanjian dapat juga terjadi antara pemerintah negara penjajah dengan rakyat di daerah jajahan, seperti kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
d. Teori penaklukan, suatu negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan manusia lain. Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa negara.




Selain itu suatu negara dapat pula terjadi karena :

1. Pemberontakan terhadap negara lain yang menjajah, seperti Amerika Serikat terhadap Inggris pada tahun 1776 – 1783
2. Peleburan (fusi) antara beberapa negara menjadi satu negara baru, misalnya Jerman bersatu pada tahun 1871.
3. Suatu daerah yang belum ada rakyatnya/pemerintahannya diduduki/dikuasai oleh bangsa/negara lain, misalnya Liberia.
4. Suatu daerah tertentu melepaskan diri dari yang tadinya menguasainya dan meyatakan dirinya sebagai suatu negara baru (misalnya Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945)

Bentuk Negara
Menurut teori modern, bentuk negara yang terpenting ialah negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).
1. Negara Kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana diseluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
2. Dalam negara Kesatuan pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sisterm sentralisasi (segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedang daerah – daerah tinggal melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (otonom daerah) atau dikenal dengan daerah otonom.

Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai sifat – sifat sebagai berikut :
a. Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat
b. Negara hanya mempunyai satu undang – undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan perwakilan rakyat.
c. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam.

Tujuan Negara
Secara umum ada dua tujuan negara yaitu negara penjaga malam, yaitu bahwa tujuan negara adalah melindungi/menjaga keamanan rakyatnya, negara kesejahteraan (welfarestaats) yaitu bahwa tujuan negara bukan semata – mata menjaga keamanan rakyatnya tapi juga ikut mensejahterakan rakyatnya tersebut.

Tujuan Negara RI
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara RI adalah :
1.      Melindungi seluruh dan segenap bangsa Indonesia
2.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
3.      Memajukan kesejahteraan umun
4.      Ikut serta melaksanakn ketertiban dunia

Pengertian Warga Negara dan Penduduk
Pengertian warga negara menunjukkan keanggotaan dari isntitusi politik yang namanya negara. Ia sebagai subjek sekaligus objek dalam kehidupan negaranya. Oleh karena itu seorang warga negara senantiasa berinterkasi dengan negara, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan kehidupan negaranya. Menurut pasal 26 ayat 1 bahwa “ yang menjadi warga negara ialah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan undang – undang sebagai warga negara”.
Perkataan “asli” diatas mengandung syarat biologis bahwa asal usul atau turunan menentukan kedudukan sosial seseorang itu “asli” atau “tidak asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan atau adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang dilahirkan. Dengan demikian penentuan keaslian bisa didasarkan atas tiga alternatif, yaitu :
a)      Turunan atau pertalian darah (geneologis)
b)      Ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial)
c)      Turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis – territorial)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (pasal 26 ayat 2 UUD 1945).
Dalam ketentuan UU No.3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara, pasal 14 ayat 1 dinyatakan “Penduduk Negara Indonesia ialah tiap –tiap orang yang bertempat kedudukan di dalam daerah negara Indonesia selama 1 tahun berturut – turut. Dengan demikian WNA dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika yang bersangkutan telah bertempat tinggal selama 1 tahun berturut – turut. Pasal 13 UU No.3 tahun 1946 disebutkan “bahwa barang siapa bukan warga negara Indonesia ialah orang asing”.
YulianusS,dkk(1984) dalamKBBI, mengartikan rakyat adalah orang – orang yang bernaung di bawah pemerintah tertentu. Sedangkan Hazairin (1983) dalam Demokrasi Pancasila mengartikan rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah , dilindungi, dipelihara, diasuh oleh penguasanya. Perbedaan antara rakyat dan bangsa adalah bahwa rakyat lebih menunjukkan ikatan/hubungan politis yaitu sebagai sekelompok orang yang dikuasai/diperintah loeh suatu penguasa/pemerintahan tertentu, sedangkan bangsa merupakan ikatan yang berdasarkan ikatan yang berdasarkan biologis, kultur, territorial, dan historis. Sehingga satu bangsa dimungkinkan milik beberapa negara.  Misalnya, bangsa Arab terpecah – pecah dalam berbagai negara seperti dalam wadah negara Irak, Iran, Yaman, dan Saudi Arabia. Dengan demikian dalam diri seorang warga negara ada peran sebagai rakyat dan sebagai bangsa.

Asas – asas Kewarganegaraan
cara memperoleh kewarganegaraan ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh kewarganegaraan sebagai diatur dalam UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, yaitu :
1. Karena kelahiran
Yaitu kewarganegaraan diperoleh karena kelahiran berdasarkan keturunan.
2. Karena pengangkatan
Anak atau orang asing yang diangkat dapat diberikan status kewarganegaraan orang tua yang menganggkatnya
3. Karena permohonan
Yang dimaksud adalah permohonan menjadi WNI terutama diperuntukkan bagi anak di luar perkawinan dan kepada anak keturunan asing yang menjadi penduduk negara atau lahir dari seorang penduduk negara.
4. Karena pewarganegaraan
Apabila menjadi WNI karena permohonan diperuntukkan bagi anak, maka menjadi WNI karena pewarganegaraan yaitu pewarganegaraan biasa atau permohonan orang yang ingin menjadi WNI dan pewarganegaraan atas keinginan pemerintah. Cara yang kedua ini dasar pertimbangannya karena dianggap telah berjasa terhadap RI selayaknya diwarganegarakan. Sedangkan cara yang pertama (pewarganegaraan biasa) ada beberapa syarat, yaitu :
1. Sudah berumur 21 tahun
2. Lahir dalam wilayah RI atau bertempat tinggal di daerah itu selama 5 tahun berturut – turut atau selama 10 tahun secara tidak berturut – turut.
3. Surat permohonan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas materai kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Pengadilan Negeri di tempat tinggal pemhon yang harus dilengkapi surat – surat tersebut sebagai berikut :
a. Salinan sah akte kelahiran/surat kenal lahir pemohon
b. Surat keterangan kewarganegaraan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Imigrasi atau Kantor Imigrasi Daerah Setempat yang menyatakan bahwa pemohon bertempat tinggal secara sah di Indonesia selama 5 tahun berturut – turut atau 10 tahun tidak berturut – turut.
c. Salinan sah Surat Tanda Melapor Diri (STMD)
d. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian setempat
e. Salinan sah akte perkawinan dan surat persetujuan isteri (bagi yang sudah menika) atau salinan sah akte perceraian/kematian suami atau surat surat keterangan sah yang menyatakan bahwa wanita pemohon pewarganegaraan benar – benar tidak terikat dalam perkawinan.
f. Surat keterangan kesehatan dari dokter
g. Bukti pembayaran uang pewarganegaraan dari Kas Negara/Pos/Perwakilan RI
h. Surat keterangan dari perwakilan negara asalah atau surat bukti bahwa setelah memperoleh kewarganegaraan RI, pemohon tidak mempunyai kewarganegaraan lain, dan khusus bagi warga negara RRC cukup melampirkan surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asal yang ditandatangani pemohon.
i. Surat pembayaran ongkos administrasi pengadilan negeri
j. Pas foto
5. Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
Maksudnya bahwa dalam perkawinan kedua mempelai sedapat – dapatnya mempunyai kewarganegaraan yang sama (asas kesatuan kewarganegaraan). Namun apabila hal itu menimbulkan bipatride atau apatride, maka asas kesatuan kewarganegaraan dilepaskan.
6. Karena turut Ayah atau Ibunya
anak yang belum dewasa turut memperoleh kewarganegaraan RI dengan Ayahnya atau Ibunya (apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya).
7. Karena pernyataan
Maksudnya seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang WNI memperoleh kewarganegaraan RI, apabila dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, atau diam – diam saja dalam waktu tersebut dan suaminya tidak menyatakan keterangan melepaskan kewarganegaraan.

Cara Kehilangan Kewarganegaraan
Seorang yang telah menjadi WNI tidaklah bersifat permanen/tetap, dapat saja sewaktu – waktu kehilangan kewarganegaraan RI. Berdasarkan pasal 17 UU No.62 Tahun 1958 seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan RI karena :
1. Memperoleh kewarganegaraan asing
2. Tidak melepaskan kewarganegaraan lain
3. Diakui oleh orang asing sebagai anaknya
4. Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya
5. Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Menteri Kehakiman dan HAM
6. Masuk dinas militer atau dinas negara asing tanpa izin dari Menteri Kehakiman dan HAM
7. Bersumpah atau berjanji setia kepada negara asing
8. Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan negara asing
9. Mempunyai paspor negara asing
10. Selama 5 tahun berturut – turut tinggal di negara asing dan tidak menyatakan keinginan tetap menjadi WNI

Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal – pasal dalam UUD  1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal – pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34
Hak – hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi :
1.      Hak untuk memilih/kewajiban/memberikan suara
2.      Hak kebebasan berbicara
3.      Hak kebebasan pers
4.      Hak kebabasan beragama
5.      Hak kebebasan bergerak
6.      Hak kebabasan berkumpul
7.      Hak kebebasan dari perlakuan sewenang – wenang oleh sistem politik dan atau hukum
Sedangkan CCE (Center for Civic Education) mengajukan hak – hak individu yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political rights), hak ekonomi (economic rights)
Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung jawab warga negara (citizan responsibility/civic responsibilities)(CCE,1994:37). Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain:
1)      Melaksanakan aturan hukum
2)      Menghargai orang lain
3)      Memilikin informasi dan perhatian terhadap kebutuhan – kebutuhan masyarakatnya
4)      Melakukan kontrol terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan tugas – tugasnya
5)      Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, pemerintah nasional
6)      Meberikan suara dalam suatu pemilihan
7)      Membayar pajak menjadi saksi di pengadilan
8)      Bersedia untuk mengikuti wajib militer

NEGARA DAN WARGANEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA

Warga negara (citizens) artinya warga atau anggota dari suatunegara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.

Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis :
1. Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.
2. Ius sanguinis atau jus sanguinis adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.  
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia .

Warga negara Indonesia adalah :
1. orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negaraRepublik Indonesia
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
5. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asala ayahnya tidak memberikan kewargaanegaraan kepada anak tersebut.
6. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
8. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin.
9. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
11. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia Kewarganegaraan :
1. Apatride: istilah untuk orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan
2. Bipatride: istilah untuk orang yang mempunyai status kewarganegaraan rangkap (dwi-kewarganegaraan)
3. Multipatride: istilah untuk orang yang mempunyai status kewarganegaraan 2 atau lebih

Syarat permohonan kewarganegaraan :
1. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
2. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut.
3. sehat jasmani dan rohani.
4. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
6. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia :
1.     Akta kelahiran
2.     Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
3.     Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden)krn permohonan/pewarganegaraan
4.     Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) krn pernyataan
Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik

Peran Warga Negara :
1. Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
3. Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4. Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi

Hak warga negara :
1.     kebebasan mengeluarkan pendapat dan berorganisasi
2.     prestasi dan aktualisasi diri
3.     kesamaan kedudukan sebagai warga negara
4.     perlindungan hukum
5.     penghidupan / pekerjaan dan pendidikan yang layak
6.     kebebasan untuk memeluk agama

Kewajiban warga negara :
1. berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. wajib membayar pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali
4. turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa


II. DEMOKRASI

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).[4]Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. BagiGus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.

Sejarah demokrasi
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus ataumufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruankonstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawanAthena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.

Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
1. Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
2. Demokrasi Perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.     Kedaulatan rakyat;
2.     Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.     Kekuasaan mayoritas;
4.     Hak-hak minoritas;
5.     Jaminan hak asasi manusia;
6.     Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.     Persamaan di depan hukum;
8.     Proses hukum yang wajar;
9.     Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.   Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.   Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung,umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara didunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar