Rabu, 28 Maret 2012

C. HAK ASASI MANUSIA


HAM adalah hak sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan kodrati, berkait dengan harkat dan martabat manusia (TAP MPR NO. XVIII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia).
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YMS dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No. 39/1999 ttg : HAM).
Dari pengerian tentang Ham dapat dikatakan ciri HAM adalah :
1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau atau diwarisi karena terjadi secara otomatis
2. HAM berlaku utk setiap orang tanpa memandang perbedaan dan bersifat universal
3. HAM tidak boleh dilanggar atau diperlakukan semena-mena ( Nomensen, S, 2010)

- Latar belakang sejarah HAM
Latar belakang sejarah HAM, pada hakekatnya muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabatnya sebagai akibat adanya tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan dan kezaliman. Gagasan (ide) tentang HAM. Perkembangan HAM dapat dibagi sebagai berikut:
1. Perkembangan HAM di Inggris.
Inggris merupakan negara pertama yang memperjuangkan HAM sebagaimana tampak dari dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. Tahun 1215, lahir Magna Charta (Piagam Agung) yang memuat beberapa hak yang diberikan Raja Inggris Jhon kepada para bangsawan dan bawahannya sekaligus membatasi kekuasaannya.
2. Tahun 1628, keluarnya Piagam Petition of Rights, dokumen ini berisi pernyataan hak-hak rakyat dan jaminannya, antara lain :
a. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan;
b. Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya;
c. Tentara tidak boleh boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
3. Tahun 1689 muncul Bill of Rights merupakan undang-undang yang disetujui Parlemen sebagai bentuk perlawanan terhadap Raja JAMES II. Undang-undang ini berisi antara lain:
a. Kebebasan dalam pemelihan anggota parlemen
b. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat
c. Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus persejuan parlemen
d. Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya masing-masing
e. Parlemen berhak untuk mengubah keputusan Raja.

2. Perkembangan HAM di Amerika Serikat
Perjuangan penegakan hak asasi manusia di Amerikadidasari pemikiran John Locke, yaitu tentang hak-hak alam seperti, hak hidup (Life), hak kebebasan (liberty), dan hak milik (property). Dasar inilah yang kemudian dijadikan landasan bagi pengakuan hak-hak asasi manusia yang terlihat dalam Declaration of Independence of the United States.
Di Amerika Serikat perjuangan hak-hak asasi manusia itu adalah karena rakyat Amerika Serikat yang berasal dar Eropa sebagai Emigran merasa tertindas oleh pemerintahan Inggris, yang pada waktu itu merupakan jajahan Inggris. Amerika Serikat berhasil mencapai kemerdekannya pada tanggal 4 Juli 1776. Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat dimasukkan dalam konstitusi negara tersebut. Dalam sejarah perjuangan hak asasi manusia, negara Amerika Serikat dapat dikatakan sebagai negara pertama yang menetapkan dan melindungi hakasasi manusia dalam konstitusinya.

3. Perkembangan HAM di Prancis
Perjuanagn Hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal revolusi Prancis 1789 sebagai pernyataan ketidakpuasan dari kaum borjois dan rakyat atas kesewenang-wenangan raja Louis XVI. Naskah itu dikena dengan Decklaration des Droits de L’homme et Du Citoyen (=pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia dan warga negara). Revolusi Prancis ini terkenal sebagai perjuangan penegakan HAM di Eropa, di mana muncul semboyan liberty, Egality, dan Fraternity (kebebasan, persamaan dan persaudaraan). Deklarasi ini kemusian dimasukkan di dalam Konstitusi Prancis 1791.

4. Atlantic Charter Tahun 1941
Atlantic Charter muncul di saat Perang Dunia II yang dipelopori oleh F.D. Roosevelt yang menyebutkan 4 (empat) kebebasan (The Four Freedom) :
1. Freedom of religion
2. Freedom of speech and thought
3. Freedom of fear = bebas dari rasa takut
4. Freedom of want= bebas dari kemelaratan
5. Pengakuan HAM oleh PBB
Pada tanggal 10 Desember 1948 PBB merumuskan suatu naskah yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia = DUHAM). Isi pokok dari DUHAM tertuang dalam pasal 1 yang menyatakan “Sekalian manusia dilahirkan merdeka dan memiliki martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan (Winarno, 2009).

HAM DI INDONESIA
Pengakuan akan HAM di Indonesia mendahului lahirnya DUHAM 10 Desember 1948. Hal ini dapat dilihat dari UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945. Pengakuan akan HAM di Indonesia dapat dilihat dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lain sebagai berikut.
1. Pembukaan UUD 1945 Alinea I
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa……”. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa bangsa Indonesia mengakui adanya hak untuk merdeka dan bebas.
2. Batang Tubuh UUD 1945
Rumusan HAM dalam Batang Tubuh mencakup hak dalam bidang politik, sosial dan budaya yang tersebar dari pasal 27 s/d 34, tetapi rumusannya masih terbatas atau hanya secara garis besarnya.
3. Tap MPR
UUD 1945 bukanlah sekedar cita-cita atau dokumen bernegara, akan tetapi ia harus diwujudnyatakan dalam berbagai persoalan bangsa akhir-akhir ini. Misalnya, kenyataan masih seringnya pelanggaran HAM terjadi di negeri ini. Taruhlah misalnya; kasus pembunuhan aktivis Munir, kasus penggusuran warga, jual-beli bayi, aborsi, dan seterusnya.
Di bidang HAM masih banyak terjadi perlakuan diskriminasi antara si kaya dan si miskin, hukum memihak kekuasaan, korupsi dan kolusi di pengadilan, dan lain-lain. Demikian pula masalah kesenjangan sosial, busung lapar, pengangguran dan kemiskinan. Realitas kehidupan di atas hendaknya menjadi bahan refleksi bagi seluruh komponen bangsa Indonesia.
Pada posisi ini, amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dinilai belum transformatif. Konstitusi ini masih bersifat parsial, lebih terfokus pada aspek restriktif negara dan aspek protektif individu dalam hak asasi manusia. Tiga hal yang belum disentuh amandemen UUD 1945 adalah bagaimana cara rakyat menarik kedaulatannya, penegasan mengenai supremasi otoritas sipil atas militer, serta penegasan dan penjaminan otonomi khusus dalam konstitusi. Hal itu pernah juga diungkapkan Sosiolog Iwan Gardono Sujatmiko.



Meski demikian, amandemen UUD 1945 sesungguhnya telah memuat begitu banyak pasal-pasal tentang pengakuan hak asasi manusia. Memang UUD 1945 sebelum amandemen, boleh dikatakan sangat sedikit memuat ketentuan-ketentuan tentang hal itu, sehingga menjadi bahan kritik, baik para pakar konstitusi, maupun politisi dan aktivis HAM. Dimasukkannya pasal-pasal HAM memang menandai era baru Indonesia, yang kita harapkan akan lebih memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Pemerintah dan DPR, juga telah mensahkan berbagai instrument HAM internasional, di samping juga mensahkan undang-undang tentang HAM pada masa pemerintahan Presiden Habibie.

Terdapat 10 Pasal HAM pada perubahan UUD 1945. Pencantuman HAM dalam perubahan UUD 1945 dari Pasal 28A s/d Pasal 28J UUD 1945, tidak lepas dari situasi serta tuntutan perubahan yang terjadi pada masa akhir pemerintahan Orde Baru, yaitu tuntutan untuk mewujudkan kehidupan demokrasi, penegakkan supremasi hukum, pembatasan kekuasaan negara serta jaminan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sebagai antitesa dari berbagai kebijakan pemerintahan Orde Baru yang mengabaikan aspek-aspek tersebut.

Memang, sebelum perubahan UUD 1945, pada tahun 1988-1990 yaitu pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie, telah dikeluarkan Ketetapan MPR RI No. XVII/1998 mengenai Hak Asasi Manusia yang didalamnya tercantum Piagam HAM Bangsa Indonesia dalam Sidang Istimewa MPR RI 1998, dan dilanjutkan dengan UU No. 39 Tahun 1999. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut telah mengakomodir Universal Declaration of Human Right. Apa yang termuat dalam perubahan UUD 1945 (Pasal 28A s/d Pasal 28J) adalah merujuk pada kedua peraturan perundang-undangan tersebut, dengan perumusan kembali secara sistematis.
Kecurigaan bahwa konsep HAM yang diadaptasi oleh bangsa Indonesia selama ini dari Barat diantisipasi oleh amandemen pada pasal Pasal 28J UUD 1945 yang mengatur adanya pembatasan HAM. Karena itu, pemahaman terhadap Pasal 28J pada saat itu adalah pasal mengenai pembatasan HAM yang bersifat sangat bebas dan indvidualistis itu dan sekaligus pasal mengenai kewajiban asasi. Jadi tidak saja hak asasi tetapi juga kewajiban asasi.
Ketentuan HAM dalam UUD 1945 yang menjadi basic law adalah norma tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara. Karena letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara. Karena itulah pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
Terdapat dua aspek yang harus diperhatikan dalam pembentukan perundang-undangan terkait dengan implementai HAM yaitu: berkaitan dengan proses dan berkaitan dengan substansi yang diatur peraturan perundang-undangan. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan dengan transparan dan melibatkan rakyat untuk memenuhi hak asasi warga negara untuk memperoleh informasi dan hak warga negara berpatisipasi dalam pemerintahan.
Sehubungan dengan substansi peraturan perundang-undangan, maka ada dua hal yang harus diperhatikan oleh pembentuk peraturan perundang-undangan. Pertama; pengaturan yang membatasi HAM hanya dapat dilakukan dengan undang-undang dan terbatas yang diperkenankan sesuai ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Karena itu Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan seterusnya pada tingkat bawah tidak dapat membatasi HAM. Kedua; substansi peraturan perundang-undangan harus selalu sesuai atau sejalan dengan ketentuan-ketentuan HAM yang ada dalam UUD 1945.
Pelanggaran terhadap salah satu saja dari kedua aspek tersebut dapat menjadi alasan bagi seseorang, badan hukum atau masyarakat hukum adat untuk menyampaikan permohonan pengujian terhadap undang-undang tersebut kepada Mahkamah Konstitusi dan jika bertentangan dengan UUD dapat saja undang-undang tersebut sebahagian atau seluruh dinyatakan tidak berkekuatan mengikat. Jadi mekanisme kontrol terhadap kekuasaan negara pembentuk undang-undang dilakukan oleh rakyat melalui Mahkamah Konstitusi. Dengan proses yang demikian menjadikan UUD kita menjadi UUD yang hidup, dinamis dan memiliki nilai praktikal yang mengawal perjalanan bangsa yang demokratis dan menghormati HAM. Namun, penegakan HAM tidak akan terwujud hanya dengan mencantumkannya dalam konstitusi. Semua pihak berkewajiban mengimplementasikannya dalam seluruh aspek kehidupan. Kita menyadari penegakan HAM tidak seperti membalik telapak tangan. Ia harus diawali dari level paling mikro, yaitu diri sendiri. Bagaimana dengan anda?
(Penulis adalah Wakil Ketua Umum DPP PKB dan anggota DPR RI. Makalah ini disajikan dalam diskusi terbatas IV Nusantara Institut di Jakarta, 2 April 2008) Raja Jhon.
Perkembangan selanjutnya muncul Bill Of Rights (Undang-Undang Hak) disetujui Parlemen 1689 yang mengakui hak-hak parlemen serta persamaan di depan hukum.
Konsepsi HAM dalam UUD 1945 Pasca Amandemen
Memasukkan hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi merupakan salah satu ciri konstitusi moderen. Setidaknya, dari 120an konstitusi di dunia, ada lebih dari 80 persen diantaranya yang telah memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia, utamanya pasal-pasal dalam DUHAM. Perkembangan ini sesungguhnya merupakan konsekuensi tata pergaulan bangsa-bangsa sebagai bagian dari komunitas internasional, utamanya melalui organ Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejak dideklarasikannya sejumlah hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau biasa disebut DUHAM 1948 (Universal Declaration of Human Rights), yang kemudian diikuti oleh sejumlah kovenan maupun konvensi internasional tentang hak asasi manusia, maka secara bertahap diadopsi oleh negara-negara sebagai bentuk pengakuan rezim normatif internasional yang dikonstruksi untuk menata hubungan internasional.
Meskipun demikian, dalam konteks sejarah dan secara konsepsional, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah lahir sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi manusia yang cukup progresif, karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea 1:“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Konsepsi HAM tersebut tidak hanya ditujukan untuk warga bangsa Indonesia, tetapi seluruh bangsa di dunia! Di situlah letak progresifitas konsepsi hak asasi manusia di tengah berkecamuknya perang antara blok negara-negara imperial. Konsepsi yang demikian merupakan penanda corak konstitusionalisme Indonesia yang menjadi dasar tanggung jawab negara dalam hak asasi manusia (Wiratraman 2005a: 32-33).
DUHAM 1948 kemudian banyak diadopsi dalam Konstitusi RIS maupun UUD Sementara 1950, dimana konstitusi-konstitusi tersebut merupakan konstitusi yang paling berhasil memasukkan hampir keseluruhan pasal-pasal hak asasi manusia yang diatur dalam DUHAM (Poerbopranoto 1953 : 92). Di tahun 1959, Soekarno melalui Dekrit Presiden telah mengembalikan konstitusi pada UUD 1945, dan seperti pada awalnya disusun, kembali lahir pengaturan yang terbatas dalam soal hak-hak asasi manusia. Dalam sisi inilah, demokrasi ala Soekarno (demokrasi terpimpin atau guided democracy) telah memperlihatkan adanya pintu masuk otoritarianisme, sehingga banyak kalangan yang menganggap demokrasi menjadi kurang sehat.
Di saat rezim Orde Baru di bawah Soeharto berkuasa, konsepsi jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 justru sama sekali tidak diimplementasikan. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dikebiri atas nama stabilisasi politik dan ekonomi, dan hal tersebut jelas nampak dalam sejumlah kasus seperti pemberangusan simpatisan PKI di tahun 1965-1967 (Cribb 1990; Budiarjo 1991), peristiwa Priok (Fatwa 1999), dan penahanan serta penculikan aktivis partai pasca kudatuli. Sementara penyingkiran hak-hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan terlihat menyolok dalam kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah, pengusiran warga Kedungombo (Elsam & LCHR 1995), dan pembunuhan 4 petani di waduk Nipah Sampang (Hardiyanto et. all (ed) 1995). Praktis, pelajaran berharga di masa itu, meskipun jaminan hak asasi manusia telah diatur jelas dalam konstitusi, tidak sertamerta di tengah rezim militer otoritarian akan mengimplementasikannya seiring dengan teks-teks konstitusional untuk melindungi hak-hak asasi manusia.
Kualifikasi Pasal-Pasal Hak Asasi Manusia
Dalam UUD 1945 Pasca Amandemen Bab XIA (Hak Asasi Manusia) Di Luar Bab XIA Pasal Tentang:
- Pasal Tentang  Hak Sipil dan Politik 28A dan 28I ayat (1) Hak untuk hidup 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
- 28D ayat 1 Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hokum 29 ayat (2) Hak untuk beragama dan berkepercayaan
- 28D ayat (3) Hak atas kesempatan sama dalam pemerintahan
- 28D ayat (4) dan 28E ayat (1) Hak atas status kewarganegaraan dan hak berpindah
- 28E ayat (1) dan 28I ayat Kebebasan beragama
- 28E ayat (2) dan 28I ayat (1) Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
- 28E ayat (3) Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
- 28F Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
- 28G ayat (1) Hak atas rasa aman dan bebas dari ancaman
- 28G ayat (2) dan 28I ayat (1) Bebas dari penyiksaan
- 28G ayat (2) Hak memperoleh suaka politik
- 28I ayat (1) Hak untuk tidak diperbudak
- 28I ayat (1) Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
- 28I ayat (1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
- 28I ayat (2) Hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif
- Hak Ekonomi Sosial dan Budaya 28B ayat (1) Hak untuk memiliki keturunan 18B ayat (2) Pengakuan hukum dan hak adat tradisional
- 28B ayat (2) Hak anak 27 ayat (2) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- 28C ayat (1) Pemenuhan kebutuhan dasar dan pendidikan 31 Hak atas pendidikan
- 28C ayat (2) Hak untuk memajukan dirinya secara kolektif 32 ayat (1) kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya
- 28D ayat (2) Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja 33 ayat (3) Hak atas akses sumberdaya alam untuk kesejahteraan rakyat
- 28E ayat (1) Hak untuk memilih pendidikan dan pengajaran 34 ayat (1) Hak untuk mendapat pemeliharaan bagi fakir miskin dan anak-anak
- 28E ayat (1) Hak untuk memilih pekerjaan 34 ayat (2) Hak atas jaminan sosial
- 28H ayat (1) Hak hidup sejahtera 34 ayat (3) Hak atas pelayanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar