Rabu, 06 Juni 2012

KETAHANAN NASIONAL


1.Latar Belakang Katahan nasional
merupakan konsepsi yang yang dirumuskan dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia dalam membina kehidupan nasional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam banhasa Inggris ketahanan nasional biasa di indikasikan dengan istilah “nasional recilience”. Ketahanan nasional diartikan sebagai kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari dalam amupun luar, langsung maupun tidak langsung yang membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tantangan kehidupan dari waktu kewaktu semakin berkembang sehingga kondisi ketahanan nasional haus merupakan dinamis, yang selalu berkembang sesuai dengan tantangan yang dihadapi. Upaya pertahanan kelangsungan hidup menyangkut dua aspek, yaitu dimensi kesejahteraan (prosperity) yaitu pemenuhan kebutuhan hidup yang layak dan dimensi keamanan (security) yaitu rasa aman, bebas dari segala bentuk ancaman. Oleh karena itu ketahanan nasional pada hakikatnya konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Gagasan pokok ketahanan nasional adalah bahwa suatu bangsa hanya dapat mempertahankan kelangsungan hidupp jika bangsa yang bersangkutan memiliki kemampuan dalam menghadapi tantangan. 

2.Landasan Ketahanan Nasional
 a. Landasan Idiil Landasan Idiil ketahanan nasioanal adalan Pancasila sebagai dasar falsafah dan Ideologi negara.
b. Landasan Konstitusional Ketentuan dan segala kaidah yangmenjadi pedoman mengembangkan pemikiran didasarkan pada landasan konstitusional yang tidak lain adalah UUD 1945.
c. Landasaan visional Landasan visional ketahanan nasional adalah Wawasan Nusantara yang memberikan pedoman cara pandang yang benar tentang diri bangsa Indonesia dengan segala kondisi obyektifnya. 


3.Ruang Lingkup Ketahanan Nasional
A. Konsep dan Kondisi Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional senagai Suatu Kondisi, sebagai Konsepsi dan Model Berfikir
Selain sebagai gambaran tentang kondisi kehidupan nasional dalam menghadapi tanatangan ketahanan juga merupakan konsep pemikiran tentang pengelolaan kehidupan nasional serta menyeluruh. Sebagai kondisi, ketahanan nasional memberikan gambaran tentang keadaaan yang harus terwujud agar kita sebagai suatu bangsa dapat mempertahankan kelangsungan hidup nasional, membangun kejayaan nasional dan mewujudkan tujuan nasioanl yang telah ditetapkan. Sebagai konsepsi, ketahan nasional merupakan sistem pemikiran mengenai pengaturan dan penyelenggaraan kidupan nasioanal untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mewujudkan tujuan nasional. Sebagai model berfikir, ketahanan nasional merupakan pemikiran yang memandang kehidupan nasional sebagai suatu kesatuan aspek alamiah dan aspek sosial yang saling berinteraksisatu sama lain dalam mewujudkan tujuan nasional.

B.Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.
Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.



C.Sifat – Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
a. Mandiri = Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan.
b. Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.
c. Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.
d. Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa

D.Asas Ketahanan Nasional Indonesia
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).
a.       Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
b.      Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
c.       Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.

4. PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL TERHADAP BERBANGSA dan  BERNEGARA
Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangan komplek. Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu: Aspek alamiah (Statis)
a. Geografi
b. Kependudukan
c. Sumber kekayaan alam Aspek sosial (Dinamis) Ideologi Politik Ekonomi Sosial budaya Ketahanan keamanan

PENGARUH ASPEK IDEOLOGI
Suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri. IDEOLOGI DUNIA Liberalisme(Individualisme) Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak. Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski Komunisme(ClassTheory) Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme,akan:
1. Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
2. Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
3. Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
4. Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi. Paham Agama Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.

IDEOLOGI PANCASILA
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya. Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut. Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut: Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif. Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Bhineka Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Contoh para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar. Pembangunan seimbang antara fisik material dan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain.

PENGARUH ASPEK POLITIK
berasal dari kata politics dan atau policy yang berarti kekuasaan (pemerintahan) atau kebijaksanaan. Politik di Indonesia: DalamNegeri Adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu system yang unsur-unsurnya: StrukturPolitik Wadah penyaluran pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional ProsesPolitik Rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang akhirnya terselenggara pemilu. BudayaPolitik Pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang dilakukan secara sadar dan rasional melalui pendidikan politik dan kegiatan politik sesuai dengan disiplinnasional. KomunikasiPolitik Hubungan timbal balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional LuarNegeri Salah satu sasaran pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Landasan Politik Luar Negeri = Pembukaan UUD ’45, melaksanakan ketertiban dunia, berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dan anti penjajahan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan. Politik Luar Negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas = Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif = Indonesia dalam percayuran internasional tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi obyek, tetapi berperan atas dasar cita-citanya. Untuk mewujudkan ketahanan aspek politik diperlukan kehidupan politik bangsa yang sehat dan dinamis yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang bersadarkan Pancasila UUD ‘45 Ketahanan pada aspek politik dalam negeri = Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat. Kepemimpinan nasional yang mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat Ketahanan pada aspek politik luar negeri = meningkatkan kerjasama internasional yang saling menguntungkan dan meningkatkan citra positif Indonesia. Kerjasama dilakukan sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan nasional. Perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji dengan seksama.memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan dengan negara industri maju. Mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia. Peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan hak-hak WNI di luar negeri perlu ditingkatkan.

PENGARUH ASPEK EKONOMI
 Aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat meliputi: produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok, serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan. Sistem perekonomian yang diterapkan oleh suatu negara akan memberi corak terhadap kehidupan perekonomian negara yang bersangkutan. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh dari luar, sebaliknya sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian oleh pemerintah kurang peka terhadap pengaruh-pengaruh dari luar. Perekonomian Indonesia = Pasal 33 UUD ‘45 Sistem perekonomian sebagai usaha bersama berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa. Dalam perekonomian Indonesia tidak dikenal monopoli dan monopsoni baik oleh pemerintah/swasta. Secara makro sistem perekonomian Indonesia dapat disebut sebagai sistem perekonomian kerakyatan. Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemampuan rakyat. Untuk mencapai tingkat ketahanan ekonomi perlu pertahanan terhadap berbagai hal yang menunjang, antara lain: Sistem ekonomi Indonesia harus mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata. EkonomiKerakyatanMenghindari:
a. Sistem free fight liberalism: Menguntungkan pelaku ekonomi yang kuat.
b. Sistem Etastisme: Mematikan potensi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
c. Monopoli: Merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang antara sektor pertanian, perindustrian dan jasa. Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama dibawah pengawasan anggota
masyarakat memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif. Pemerataan pembangunan. Kemampuan bersaing.

PENGARUH ASPEK SOSIAL BUDAYA
Pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan, solidaritas yang merupakan unsur pemersatu Budaya = Sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan. Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan psikologis, dan lingkungan sejarah. Dalam setiap kebudayaan daerah terdapat nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing (local genuis). Local genuis itulah pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir pengaruh negatif budaya asing. Kebuadayaan nasional merupakan hasil (resultante) interaksi dari budaya-budaya suku bangsa (daerah) atau budaya asing (luar) yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa. Interaksi budaya harus berjalan secara wajar dan alamiah tanpa unsur paksaan dan dominasi budaya terhadap budaya lainnya. Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Identitas bangsa Indonesia adalah manusia dan masyarakat yang memiliki sifat-sifat dasar: Religius Kekeluargaan Hidup seba selaras Kerakyatan Wujud ketahanan sosial budaya tercermin dalam kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.

PENGARUH ASPEK HANKAM
Pertahanan Keamanan Indonesia Kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem ketahanan keamanan negara dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan negara RI. Pertahanan keamanan negara RI dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan, menggerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat diseluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi. Penyelenggaraan ketahanan dan keamanan secara nasional merupakan salah satu fungi utama dari pemerintahan dan negara RI dengan TNI dan Polri sebagai intinya, guna menciptakan keamanan bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional Indonesia. Wujud ketahanan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara (Hankamneg) yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman. Postur kekuatan pertahanan keamanan mencakup: Struktur kekuatan Tingkat kemampuan Gelar kekuatan Untuk membangun postur kekuatan pertahanan keamanan melalui empat pendekatan: Ancaman Misi Kewilayahan Politik Pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari luar dan menjadi tanggung jawab TNI. Keamanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri dan menjadi tanggung jawab Polri. TNI dapat dilibatkan untuk ikut menangani masalah keamanan apabila diminta atau Polri sudah tidak mampu lagi karena eskalasi ancaman yang meningkat ke keadaan darurat. Secara geografis ancaman dari luar akan menggunakan wilayah laut dan udara untuk memasuki wilayah Indonesia (initial point). Oleh karena itu pembangunan postur kekuatan pertahanan keamanan masa depan perlu diarahkan kepada pembangunan kekuatan pertahanan keamanan secara proporsional dan seimbang antara unsur-unsur utama. Kekuatan Pertahanan = AD, AL, AU. Dan unsur utama Keamanan = Polri. Gejolak dalam negeri harus diwaspadai karena tidak menutup kemungkinan mengundang campur tangan asing (link up) dengan alasan-alasan: Menegakkan HAM Demokrasi Penegakan hukum Lingkungan hidup Mengingat keterbatasan yang ada, untuk mewujudkan postur kekuatan pertahanan keamanan kita mengacu pada negara-negara lain yang membangun kekuatan pertahanan keamanan melalui pendekatan misi yaitu = untuk melindungi diri sendiri dan tidak untuk kepentingan invasi (standing armed forces): Perlawanan bersenjata = TNI, Polri, Ratih (rakyat terlatih) sebagai fungsi perlawanan rakyat. Perlawanan tidak bersenjata = Ratih sebagai fungsi dari TIBUM, KAMRA, LINMAS Komponen pendukung = Sumber daya nasional sarana dan prasarana serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang. Ketahanan pada Aspek Pertahanan Keamanan Mewujudkan kesiapsiagaan dan upaya bela negara melalui penyelenggaraan SISKAMNAS. Indonesia adalah bangsa cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan. Pembangunan pertahanan keamanan ditujukan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan. Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan harus dilindungi. Mampu membuat perlengkapan dan peralatan pertahanan keamanan. Pembangunan dan penggunaan kekuatan pertahanan keamanan diselenggarakan oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif, bijaksana, menghormati HAM, menghayati nilai perang dan damai. TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang berpedoman pada Sapta Marga. Polri sebagai kekuatan inti KAMTIBMAS berpedoman pada Tri Brata dan Catur Prasetya.

5.ANALISA GEJOLAK BBM TERHADAP KETAHANAN NASIONAL
Dilihat dari ketahanan Ekonomi masih tetap terjaga dan terkendali dengan baik meskipun sejumlah komunditas kebutuhan pokok mengalami kenaikan disebabkan gejolak kenaikan BBM. Kenaikan BBM menimbulkan gejolak bagi kalangan terutama masyarakat menengah kebawah. Situasi pemerintah mau tidak mau menaikan harga BBM karena kenaikan harga dipasar dunia.
Pemerintah harus dapat menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya agar semua merasa adil agar semua merasa adil tanpa membuat mengalami devisit yang deratis. Pemerintah harus bijak dalam menanggapi raksi yang terjadi akibat dampak dari kebijakan ini, jangan sampai anggaran subsidi BBM dihemat tetapi anggaran lainya di perbesar untuk memuaskan pikiran anggota parlemen semata tanpa memikirkan akan nasib rakyat miskin.
Kenaikan BBM sebaiknya secara prioritas, tetapi pemerintah harus memikirkan dana  yang dialokasikan untuk rakyat seperti pendidikan, kesehatan, transportasi. Jika pemerintah mengabaikan rakyat kecil tujuan untuk mencapai (kesejahteraan nasional) tidak akan terwujud keamanan bangsa dan Negara terancam misalnya: kerusuhan-kerusuhan, pemberontakan, ketegangan-ketegangan sosial lainya yang merupakan cetusan dari rasa ketidak puasan.

Sumber:

Rabu, 28 Maret 2012

C. HAK ASASI MANUSIA


HAM adalah hak sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan kodrati, berkait dengan harkat dan martabat manusia (TAP MPR NO. XVIII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia).
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YMS dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No. 39/1999 ttg : HAM).
Dari pengerian tentang Ham dapat dikatakan ciri HAM adalah :
1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau atau diwarisi karena terjadi secara otomatis
2. HAM berlaku utk setiap orang tanpa memandang perbedaan dan bersifat universal
3. HAM tidak boleh dilanggar atau diperlakukan semena-mena ( Nomensen, S, 2010)

- Latar belakang sejarah HAM
Latar belakang sejarah HAM, pada hakekatnya muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabatnya sebagai akibat adanya tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan dan kezaliman. Gagasan (ide) tentang HAM. Perkembangan HAM dapat dibagi sebagai berikut:
1. Perkembangan HAM di Inggris.
Inggris merupakan negara pertama yang memperjuangkan HAM sebagaimana tampak dari dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. Tahun 1215, lahir Magna Charta (Piagam Agung) yang memuat beberapa hak yang diberikan Raja Inggris Jhon kepada para bangsawan dan bawahannya sekaligus membatasi kekuasaannya.
2. Tahun 1628, keluarnya Piagam Petition of Rights, dokumen ini berisi pernyataan hak-hak rakyat dan jaminannya, antara lain :
a. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan;
b. Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya;
c. Tentara tidak boleh boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
3. Tahun 1689 muncul Bill of Rights merupakan undang-undang yang disetujui Parlemen sebagai bentuk perlawanan terhadap Raja JAMES II. Undang-undang ini berisi antara lain:
a. Kebebasan dalam pemelihan anggota parlemen
b. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat
c. Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus persejuan parlemen
d. Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya masing-masing
e. Parlemen berhak untuk mengubah keputusan Raja.

2. Perkembangan HAM di Amerika Serikat
Perjuangan penegakan hak asasi manusia di Amerikadidasari pemikiran John Locke, yaitu tentang hak-hak alam seperti, hak hidup (Life), hak kebebasan (liberty), dan hak milik (property). Dasar inilah yang kemudian dijadikan landasan bagi pengakuan hak-hak asasi manusia yang terlihat dalam Declaration of Independence of the United States.
Di Amerika Serikat perjuangan hak-hak asasi manusia itu adalah karena rakyat Amerika Serikat yang berasal dar Eropa sebagai Emigran merasa tertindas oleh pemerintahan Inggris, yang pada waktu itu merupakan jajahan Inggris. Amerika Serikat berhasil mencapai kemerdekannya pada tanggal 4 Juli 1776. Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat dimasukkan dalam konstitusi negara tersebut. Dalam sejarah perjuangan hak asasi manusia, negara Amerika Serikat dapat dikatakan sebagai negara pertama yang menetapkan dan melindungi hakasasi manusia dalam konstitusinya.

3. Perkembangan HAM di Prancis
Perjuanagn Hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal revolusi Prancis 1789 sebagai pernyataan ketidakpuasan dari kaum borjois dan rakyat atas kesewenang-wenangan raja Louis XVI. Naskah itu dikena dengan Decklaration des Droits de L’homme et Du Citoyen (=pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia dan warga negara). Revolusi Prancis ini terkenal sebagai perjuangan penegakan HAM di Eropa, di mana muncul semboyan liberty, Egality, dan Fraternity (kebebasan, persamaan dan persaudaraan). Deklarasi ini kemusian dimasukkan di dalam Konstitusi Prancis 1791.

4. Atlantic Charter Tahun 1941
Atlantic Charter muncul di saat Perang Dunia II yang dipelopori oleh F.D. Roosevelt yang menyebutkan 4 (empat) kebebasan (The Four Freedom) :
1. Freedom of religion
2. Freedom of speech and thought
3. Freedom of fear = bebas dari rasa takut
4. Freedom of want= bebas dari kemelaratan
5. Pengakuan HAM oleh PBB
Pada tanggal 10 Desember 1948 PBB merumuskan suatu naskah yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia = DUHAM). Isi pokok dari DUHAM tertuang dalam pasal 1 yang menyatakan “Sekalian manusia dilahirkan merdeka dan memiliki martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan (Winarno, 2009).

HAM DI INDONESIA
Pengakuan akan HAM di Indonesia mendahului lahirnya DUHAM 10 Desember 1948. Hal ini dapat dilihat dari UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945. Pengakuan akan HAM di Indonesia dapat dilihat dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lain sebagai berikut.
1. Pembukaan UUD 1945 Alinea I
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa……”. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa bangsa Indonesia mengakui adanya hak untuk merdeka dan bebas.
2. Batang Tubuh UUD 1945
Rumusan HAM dalam Batang Tubuh mencakup hak dalam bidang politik, sosial dan budaya yang tersebar dari pasal 27 s/d 34, tetapi rumusannya masih terbatas atau hanya secara garis besarnya.
3. Tap MPR
UUD 1945 bukanlah sekedar cita-cita atau dokumen bernegara, akan tetapi ia harus diwujudnyatakan dalam berbagai persoalan bangsa akhir-akhir ini. Misalnya, kenyataan masih seringnya pelanggaran HAM terjadi di negeri ini. Taruhlah misalnya; kasus pembunuhan aktivis Munir, kasus penggusuran warga, jual-beli bayi, aborsi, dan seterusnya.
Di bidang HAM masih banyak terjadi perlakuan diskriminasi antara si kaya dan si miskin, hukum memihak kekuasaan, korupsi dan kolusi di pengadilan, dan lain-lain. Demikian pula masalah kesenjangan sosial, busung lapar, pengangguran dan kemiskinan. Realitas kehidupan di atas hendaknya menjadi bahan refleksi bagi seluruh komponen bangsa Indonesia.
Pada posisi ini, amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dinilai belum transformatif. Konstitusi ini masih bersifat parsial, lebih terfokus pada aspek restriktif negara dan aspek protektif individu dalam hak asasi manusia. Tiga hal yang belum disentuh amandemen UUD 1945 adalah bagaimana cara rakyat menarik kedaulatannya, penegasan mengenai supremasi otoritas sipil atas militer, serta penegasan dan penjaminan otonomi khusus dalam konstitusi. Hal itu pernah juga diungkapkan Sosiolog Iwan Gardono Sujatmiko.



Meski demikian, amandemen UUD 1945 sesungguhnya telah memuat begitu banyak pasal-pasal tentang pengakuan hak asasi manusia. Memang UUD 1945 sebelum amandemen, boleh dikatakan sangat sedikit memuat ketentuan-ketentuan tentang hal itu, sehingga menjadi bahan kritik, baik para pakar konstitusi, maupun politisi dan aktivis HAM. Dimasukkannya pasal-pasal HAM memang menandai era baru Indonesia, yang kita harapkan akan lebih memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Pemerintah dan DPR, juga telah mensahkan berbagai instrument HAM internasional, di samping juga mensahkan undang-undang tentang HAM pada masa pemerintahan Presiden Habibie.

Terdapat 10 Pasal HAM pada perubahan UUD 1945. Pencantuman HAM dalam perubahan UUD 1945 dari Pasal 28A s/d Pasal 28J UUD 1945, tidak lepas dari situasi serta tuntutan perubahan yang terjadi pada masa akhir pemerintahan Orde Baru, yaitu tuntutan untuk mewujudkan kehidupan demokrasi, penegakkan supremasi hukum, pembatasan kekuasaan negara serta jaminan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sebagai antitesa dari berbagai kebijakan pemerintahan Orde Baru yang mengabaikan aspek-aspek tersebut.

Memang, sebelum perubahan UUD 1945, pada tahun 1988-1990 yaitu pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie, telah dikeluarkan Ketetapan MPR RI No. XVII/1998 mengenai Hak Asasi Manusia yang didalamnya tercantum Piagam HAM Bangsa Indonesia dalam Sidang Istimewa MPR RI 1998, dan dilanjutkan dengan UU No. 39 Tahun 1999. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut telah mengakomodir Universal Declaration of Human Right. Apa yang termuat dalam perubahan UUD 1945 (Pasal 28A s/d Pasal 28J) adalah merujuk pada kedua peraturan perundang-undangan tersebut, dengan perumusan kembali secara sistematis.
Kecurigaan bahwa konsep HAM yang diadaptasi oleh bangsa Indonesia selama ini dari Barat diantisipasi oleh amandemen pada pasal Pasal 28J UUD 1945 yang mengatur adanya pembatasan HAM. Karena itu, pemahaman terhadap Pasal 28J pada saat itu adalah pasal mengenai pembatasan HAM yang bersifat sangat bebas dan indvidualistis itu dan sekaligus pasal mengenai kewajiban asasi. Jadi tidak saja hak asasi tetapi juga kewajiban asasi.
Ketentuan HAM dalam UUD 1945 yang menjadi basic law adalah norma tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara. Karena letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara. Karena itulah pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
Terdapat dua aspek yang harus diperhatikan dalam pembentukan perundang-undangan terkait dengan implementai HAM yaitu: berkaitan dengan proses dan berkaitan dengan substansi yang diatur peraturan perundang-undangan. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan dengan transparan dan melibatkan rakyat untuk memenuhi hak asasi warga negara untuk memperoleh informasi dan hak warga negara berpatisipasi dalam pemerintahan.
Sehubungan dengan substansi peraturan perundang-undangan, maka ada dua hal yang harus diperhatikan oleh pembentuk peraturan perundang-undangan. Pertama; pengaturan yang membatasi HAM hanya dapat dilakukan dengan undang-undang dan terbatas yang diperkenankan sesuai ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Karena itu Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan seterusnya pada tingkat bawah tidak dapat membatasi HAM. Kedua; substansi peraturan perundang-undangan harus selalu sesuai atau sejalan dengan ketentuan-ketentuan HAM yang ada dalam UUD 1945.
Pelanggaran terhadap salah satu saja dari kedua aspek tersebut dapat menjadi alasan bagi seseorang, badan hukum atau masyarakat hukum adat untuk menyampaikan permohonan pengujian terhadap undang-undang tersebut kepada Mahkamah Konstitusi dan jika bertentangan dengan UUD dapat saja undang-undang tersebut sebahagian atau seluruh dinyatakan tidak berkekuatan mengikat. Jadi mekanisme kontrol terhadap kekuasaan negara pembentuk undang-undang dilakukan oleh rakyat melalui Mahkamah Konstitusi. Dengan proses yang demikian menjadikan UUD kita menjadi UUD yang hidup, dinamis dan memiliki nilai praktikal yang mengawal perjalanan bangsa yang demokratis dan menghormati HAM. Namun, penegakan HAM tidak akan terwujud hanya dengan mencantumkannya dalam konstitusi. Semua pihak berkewajiban mengimplementasikannya dalam seluruh aspek kehidupan. Kita menyadari penegakan HAM tidak seperti membalik telapak tangan. Ia harus diawali dari level paling mikro, yaitu diri sendiri. Bagaimana dengan anda?
(Penulis adalah Wakil Ketua Umum DPP PKB dan anggota DPR RI. Makalah ini disajikan dalam diskusi terbatas IV Nusantara Institut di Jakarta, 2 April 2008) Raja Jhon.
Perkembangan selanjutnya muncul Bill Of Rights (Undang-Undang Hak) disetujui Parlemen 1689 yang mengakui hak-hak parlemen serta persamaan di depan hukum.
Konsepsi HAM dalam UUD 1945 Pasca Amandemen
Memasukkan hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi merupakan salah satu ciri konstitusi moderen. Setidaknya, dari 120an konstitusi di dunia, ada lebih dari 80 persen diantaranya yang telah memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia, utamanya pasal-pasal dalam DUHAM. Perkembangan ini sesungguhnya merupakan konsekuensi tata pergaulan bangsa-bangsa sebagai bagian dari komunitas internasional, utamanya melalui organ Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejak dideklarasikannya sejumlah hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau biasa disebut DUHAM 1948 (Universal Declaration of Human Rights), yang kemudian diikuti oleh sejumlah kovenan maupun konvensi internasional tentang hak asasi manusia, maka secara bertahap diadopsi oleh negara-negara sebagai bentuk pengakuan rezim normatif internasional yang dikonstruksi untuk menata hubungan internasional.
Meskipun demikian, dalam konteks sejarah dan secara konsepsional, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah lahir sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi manusia yang cukup progresif, karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea 1:“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Konsepsi HAM tersebut tidak hanya ditujukan untuk warga bangsa Indonesia, tetapi seluruh bangsa di dunia! Di situlah letak progresifitas konsepsi hak asasi manusia di tengah berkecamuknya perang antara blok negara-negara imperial. Konsepsi yang demikian merupakan penanda corak konstitusionalisme Indonesia yang menjadi dasar tanggung jawab negara dalam hak asasi manusia (Wiratraman 2005a: 32-33).
DUHAM 1948 kemudian banyak diadopsi dalam Konstitusi RIS maupun UUD Sementara 1950, dimana konstitusi-konstitusi tersebut merupakan konstitusi yang paling berhasil memasukkan hampir keseluruhan pasal-pasal hak asasi manusia yang diatur dalam DUHAM (Poerbopranoto 1953 : 92). Di tahun 1959, Soekarno melalui Dekrit Presiden telah mengembalikan konstitusi pada UUD 1945, dan seperti pada awalnya disusun, kembali lahir pengaturan yang terbatas dalam soal hak-hak asasi manusia. Dalam sisi inilah, demokrasi ala Soekarno (demokrasi terpimpin atau guided democracy) telah memperlihatkan adanya pintu masuk otoritarianisme, sehingga banyak kalangan yang menganggap demokrasi menjadi kurang sehat.
Di saat rezim Orde Baru di bawah Soeharto berkuasa, konsepsi jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 justru sama sekali tidak diimplementasikan. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dikebiri atas nama stabilisasi politik dan ekonomi, dan hal tersebut jelas nampak dalam sejumlah kasus seperti pemberangusan simpatisan PKI di tahun 1965-1967 (Cribb 1990; Budiarjo 1991), peristiwa Priok (Fatwa 1999), dan penahanan serta penculikan aktivis partai pasca kudatuli. Sementara penyingkiran hak-hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan terlihat menyolok dalam kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah, pengusiran warga Kedungombo (Elsam & LCHR 1995), dan pembunuhan 4 petani di waduk Nipah Sampang (Hardiyanto et. all (ed) 1995). Praktis, pelajaran berharga di masa itu, meskipun jaminan hak asasi manusia telah diatur jelas dalam konstitusi, tidak sertamerta di tengah rezim militer otoritarian akan mengimplementasikannya seiring dengan teks-teks konstitusional untuk melindungi hak-hak asasi manusia.
Kualifikasi Pasal-Pasal Hak Asasi Manusia
Dalam UUD 1945 Pasca Amandemen Bab XIA (Hak Asasi Manusia) Di Luar Bab XIA Pasal Tentang:
- Pasal Tentang  Hak Sipil dan Politik 28A dan 28I ayat (1) Hak untuk hidup 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
- 28D ayat 1 Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hokum 29 ayat (2) Hak untuk beragama dan berkepercayaan
- 28D ayat (3) Hak atas kesempatan sama dalam pemerintahan
- 28D ayat (4) dan 28E ayat (1) Hak atas status kewarganegaraan dan hak berpindah
- 28E ayat (1) dan 28I ayat Kebebasan beragama
- 28E ayat (2) dan 28I ayat (1) Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
- 28E ayat (3) Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
- 28F Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
- 28G ayat (1) Hak atas rasa aman dan bebas dari ancaman
- 28G ayat (2) dan 28I ayat (1) Bebas dari penyiksaan
- 28G ayat (2) Hak memperoleh suaka politik
- 28I ayat (1) Hak untuk tidak diperbudak
- 28I ayat (1) Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
- 28I ayat (1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
- 28I ayat (2) Hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif
- Hak Ekonomi Sosial dan Budaya 28B ayat (1) Hak untuk memiliki keturunan 18B ayat (2) Pengakuan hukum dan hak adat tradisional
- 28B ayat (2) Hak anak 27 ayat (2) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- 28C ayat (1) Pemenuhan kebutuhan dasar dan pendidikan 31 Hak atas pendidikan
- 28C ayat (2) Hak untuk memajukan dirinya secara kolektif 32 ayat (1) kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya
- 28D ayat (2) Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja 33 ayat (3) Hak atas akses sumberdaya alam untuk kesejahteraan rakyat
- 28E ayat (1) Hak untuk memilih pendidikan dan pengajaran 34 ayat (1) Hak untuk mendapat pemeliharaan bagi fakir miskin dan anak-anak
- 28E ayat (1) Hak untuk memilih pekerjaan 34 ayat (2) Hak atas jaminan sosial
- 28H ayat (1) Hak hidup sejahtera 34 ayat (3) Hak atas pelayanan

B. NEGARA , WARGA NEGARA DAN DEMOKRASI


I. NEGARA DAN WARGA NEGARA
Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212 – 213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatau asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau da bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Polictics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasa nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa – bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.

Setelah manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat lainnya.
Negara adalah suatu organisasi dari kelompok manusia yang bersama – sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut. Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. Sementara George Jellinek menyatakan bawha Negara adalah oraganisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman tertentu.

Teori terjadinya negara
Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut :
a. Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur – unsur negara (daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyatan.
b. Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki kalimat atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa menunjukka ke arah teori ini, walaupun bangsa Indonesia tidak menganut teori ini.
c. Teori Perjanjian, negara timbbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama dapat terpelihara. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social) menurut ajaran Rousseau perjanjian dapat juga terjadi antara pemerintah negara penjajah dengan rakyat di daerah jajahan, seperti kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
d. Teori penaklukan, suatu negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan manusia lain. Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa negara.




Selain itu suatu negara dapat pula terjadi karena :

1. Pemberontakan terhadap negara lain yang menjajah, seperti Amerika Serikat terhadap Inggris pada tahun 1776 – 1783
2. Peleburan (fusi) antara beberapa negara menjadi satu negara baru, misalnya Jerman bersatu pada tahun 1871.
3. Suatu daerah yang belum ada rakyatnya/pemerintahannya diduduki/dikuasai oleh bangsa/negara lain, misalnya Liberia.
4. Suatu daerah tertentu melepaskan diri dari yang tadinya menguasainya dan meyatakan dirinya sebagai suatu negara baru (misalnya Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945)

Bentuk Negara
Menurut teori modern, bentuk negara yang terpenting ialah negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).
1. Negara Kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana diseluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
2. Dalam negara Kesatuan pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sisterm sentralisasi (segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedang daerah – daerah tinggal melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (otonom daerah) atau dikenal dengan daerah otonom.

Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai sifat – sifat sebagai berikut :
a. Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat
b. Negara hanya mempunyai satu undang – undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan perwakilan rakyat.
c. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam.

Tujuan Negara
Secara umum ada dua tujuan negara yaitu negara penjaga malam, yaitu bahwa tujuan negara adalah melindungi/menjaga keamanan rakyatnya, negara kesejahteraan (welfarestaats) yaitu bahwa tujuan negara bukan semata – mata menjaga keamanan rakyatnya tapi juga ikut mensejahterakan rakyatnya tersebut.

Tujuan Negara RI
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara RI adalah :
1.      Melindungi seluruh dan segenap bangsa Indonesia
2.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
3.      Memajukan kesejahteraan umun
4.      Ikut serta melaksanakn ketertiban dunia

Pengertian Warga Negara dan Penduduk
Pengertian warga negara menunjukkan keanggotaan dari isntitusi politik yang namanya negara. Ia sebagai subjek sekaligus objek dalam kehidupan negaranya. Oleh karena itu seorang warga negara senantiasa berinterkasi dengan negara, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan kehidupan negaranya. Menurut pasal 26 ayat 1 bahwa “ yang menjadi warga negara ialah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan undang – undang sebagai warga negara”.
Perkataan “asli” diatas mengandung syarat biologis bahwa asal usul atau turunan menentukan kedudukan sosial seseorang itu “asli” atau “tidak asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan atau adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang dilahirkan. Dengan demikian penentuan keaslian bisa didasarkan atas tiga alternatif, yaitu :
a)      Turunan atau pertalian darah (geneologis)
b)      Ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial)
c)      Turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis – territorial)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (pasal 26 ayat 2 UUD 1945).
Dalam ketentuan UU No.3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara, pasal 14 ayat 1 dinyatakan “Penduduk Negara Indonesia ialah tiap –tiap orang yang bertempat kedudukan di dalam daerah negara Indonesia selama 1 tahun berturut – turut. Dengan demikian WNA dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika yang bersangkutan telah bertempat tinggal selama 1 tahun berturut – turut. Pasal 13 UU No.3 tahun 1946 disebutkan “bahwa barang siapa bukan warga negara Indonesia ialah orang asing”.
YulianusS,dkk(1984) dalamKBBI, mengartikan rakyat adalah orang – orang yang bernaung di bawah pemerintah tertentu. Sedangkan Hazairin (1983) dalam Demokrasi Pancasila mengartikan rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah , dilindungi, dipelihara, diasuh oleh penguasanya. Perbedaan antara rakyat dan bangsa adalah bahwa rakyat lebih menunjukkan ikatan/hubungan politis yaitu sebagai sekelompok orang yang dikuasai/diperintah loeh suatu penguasa/pemerintahan tertentu, sedangkan bangsa merupakan ikatan yang berdasarkan ikatan yang berdasarkan biologis, kultur, territorial, dan historis. Sehingga satu bangsa dimungkinkan milik beberapa negara.  Misalnya, bangsa Arab terpecah – pecah dalam berbagai negara seperti dalam wadah negara Irak, Iran, Yaman, dan Saudi Arabia. Dengan demikian dalam diri seorang warga negara ada peran sebagai rakyat dan sebagai bangsa.

Asas – asas Kewarganegaraan
cara memperoleh kewarganegaraan ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh kewarganegaraan sebagai diatur dalam UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, yaitu :
1. Karena kelahiran
Yaitu kewarganegaraan diperoleh karena kelahiran berdasarkan keturunan.
2. Karena pengangkatan
Anak atau orang asing yang diangkat dapat diberikan status kewarganegaraan orang tua yang menganggkatnya
3. Karena permohonan
Yang dimaksud adalah permohonan menjadi WNI terutama diperuntukkan bagi anak di luar perkawinan dan kepada anak keturunan asing yang menjadi penduduk negara atau lahir dari seorang penduduk negara.
4. Karena pewarganegaraan
Apabila menjadi WNI karena permohonan diperuntukkan bagi anak, maka menjadi WNI karena pewarganegaraan yaitu pewarganegaraan biasa atau permohonan orang yang ingin menjadi WNI dan pewarganegaraan atas keinginan pemerintah. Cara yang kedua ini dasar pertimbangannya karena dianggap telah berjasa terhadap RI selayaknya diwarganegarakan. Sedangkan cara yang pertama (pewarganegaraan biasa) ada beberapa syarat, yaitu :
1. Sudah berumur 21 tahun
2. Lahir dalam wilayah RI atau bertempat tinggal di daerah itu selama 5 tahun berturut – turut atau selama 10 tahun secara tidak berturut – turut.
3. Surat permohonan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas materai kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Pengadilan Negeri di tempat tinggal pemhon yang harus dilengkapi surat – surat tersebut sebagai berikut :
a. Salinan sah akte kelahiran/surat kenal lahir pemohon
b. Surat keterangan kewarganegaraan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Imigrasi atau Kantor Imigrasi Daerah Setempat yang menyatakan bahwa pemohon bertempat tinggal secara sah di Indonesia selama 5 tahun berturut – turut atau 10 tahun tidak berturut – turut.
c. Salinan sah Surat Tanda Melapor Diri (STMD)
d. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian setempat
e. Salinan sah akte perkawinan dan surat persetujuan isteri (bagi yang sudah menika) atau salinan sah akte perceraian/kematian suami atau surat surat keterangan sah yang menyatakan bahwa wanita pemohon pewarganegaraan benar – benar tidak terikat dalam perkawinan.
f. Surat keterangan kesehatan dari dokter
g. Bukti pembayaran uang pewarganegaraan dari Kas Negara/Pos/Perwakilan RI
h. Surat keterangan dari perwakilan negara asalah atau surat bukti bahwa setelah memperoleh kewarganegaraan RI, pemohon tidak mempunyai kewarganegaraan lain, dan khusus bagi warga negara RRC cukup melampirkan surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asal yang ditandatangani pemohon.
i. Surat pembayaran ongkos administrasi pengadilan negeri
j. Pas foto
5. Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
Maksudnya bahwa dalam perkawinan kedua mempelai sedapat – dapatnya mempunyai kewarganegaraan yang sama (asas kesatuan kewarganegaraan). Namun apabila hal itu menimbulkan bipatride atau apatride, maka asas kesatuan kewarganegaraan dilepaskan.
6. Karena turut Ayah atau Ibunya
anak yang belum dewasa turut memperoleh kewarganegaraan RI dengan Ayahnya atau Ibunya (apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya).
7. Karena pernyataan
Maksudnya seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang WNI memperoleh kewarganegaraan RI, apabila dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, atau diam – diam saja dalam waktu tersebut dan suaminya tidak menyatakan keterangan melepaskan kewarganegaraan.

Cara Kehilangan Kewarganegaraan
Seorang yang telah menjadi WNI tidaklah bersifat permanen/tetap, dapat saja sewaktu – waktu kehilangan kewarganegaraan RI. Berdasarkan pasal 17 UU No.62 Tahun 1958 seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan RI karena :
1. Memperoleh kewarganegaraan asing
2. Tidak melepaskan kewarganegaraan lain
3. Diakui oleh orang asing sebagai anaknya
4. Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya
5. Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Menteri Kehakiman dan HAM
6. Masuk dinas militer atau dinas negara asing tanpa izin dari Menteri Kehakiman dan HAM
7. Bersumpah atau berjanji setia kepada negara asing
8. Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan negara asing
9. Mempunyai paspor negara asing
10. Selama 5 tahun berturut – turut tinggal di negara asing dan tidak menyatakan keinginan tetap menjadi WNI

Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal – pasal dalam UUD  1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal – pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34
Hak – hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi :
1.      Hak untuk memilih/kewajiban/memberikan suara
2.      Hak kebebasan berbicara
3.      Hak kebebasan pers
4.      Hak kebabasan beragama
5.      Hak kebebasan bergerak
6.      Hak kebabasan berkumpul
7.      Hak kebebasan dari perlakuan sewenang – wenang oleh sistem politik dan atau hukum
Sedangkan CCE (Center for Civic Education) mengajukan hak – hak individu yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political rights), hak ekonomi (economic rights)
Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung jawab warga negara (citizan responsibility/civic responsibilities)(CCE,1994:37). Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain:
1)      Melaksanakan aturan hukum
2)      Menghargai orang lain
3)      Memilikin informasi dan perhatian terhadap kebutuhan – kebutuhan masyarakatnya
4)      Melakukan kontrol terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan tugas – tugasnya
5)      Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, pemerintah nasional
6)      Meberikan suara dalam suatu pemilihan
7)      Membayar pajak menjadi saksi di pengadilan
8)      Bersedia untuk mengikuti wajib militer

NEGARA DAN WARGANEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA

Warga negara (citizens) artinya warga atau anggota dari suatunegara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.

Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis :
1. Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.
2. Ius sanguinis atau jus sanguinis adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.  
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia .

Warga negara Indonesia adalah :
1. orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negaraRepublik Indonesia
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
5. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asala ayahnya tidak memberikan kewargaanegaraan kepada anak tersebut.
6. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
8. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin.
9. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
11. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia Kewarganegaraan :
1. Apatride: istilah untuk orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan
2. Bipatride: istilah untuk orang yang mempunyai status kewarganegaraan rangkap (dwi-kewarganegaraan)
3. Multipatride: istilah untuk orang yang mempunyai status kewarganegaraan 2 atau lebih

Syarat permohonan kewarganegaraan :
1. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
2. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut.
3. sehat jasmani dan rohani.
4. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
6. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia :
1.     Akta kelahiran
2.     Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
3.     Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden)krn permohonan/pewarganegaraan
4.     Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) krn pernyataan
Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik

Peran Warga Negara :
1. Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
3. Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4. Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi

Hak warga negara :
1.     kebebasan mengeluarkan pendapat dan berorganisasi
2.     prestasi dan aktualisasi diri
3.     kesamaan kedudukan sebagai warga negara
4.     perlindungan hukum
5.     penghidupan / pekerjaan dan pendidikan yang layak
6.     kebebasan untuk memeluk agama

Kewajiban warga negara :
1. berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. wajib membayar pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali
4. turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa


II. DEMOKRASI

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).[4]Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. BagiGus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.

Sejarah demokrasi
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus ataumufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruankonstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawanAthena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.

Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
1. Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
2. Demokrasi Perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.     Kedaulatan rakyat;
2.     Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.     Kekuasaan mayoritas;
4.     Hak-hak minoritas;
5.     Jaminan hak asasi manusia;
6.     Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.     Persamaan di depan hukum;
8.     Proses hukum yang wajar;
9.     Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.   Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.   Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung,umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara didunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).