Rabu, 28 Maret 2012

C. HAK ASASI MANUSIA


HAM adalah hak sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan kodrati, berkait dengan harkat dan martabat manusia (TAP MPR NO. XVIII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia).
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YMS dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No. 39/1999 ttg : HAM).
Dari pengerian tentang Ham dapat dikatakan ciri HAM adalah :
1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau atau diwarisi karena terjadi secara otomatis
2. HAM berlaku utk setiap orang tanpa memandang perbedaan dan bersifat universal
3. HAM tidak boleh dilanggar atau diperlakukan semena-mena ( Nomensen, S, 2010)

- Latar belakang sejarah HAM
Latar belakang sejarah HAM, pada hakekatnya muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabatnya sebagai akibat adanya tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan dan kezaliman. Gagasan (ide) tentang HAM. Perkembangan HAM dapat dibagi sebagai berikut:
1. Perkembangan HAM di Inggris.
Inggris merupakan negara pertama yang memperjuangkan HAM sebagaimana tampak dari dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. Tahun 1215, lahir Magna Charta (Piagam Agung) yang memuat beberapa hak yang diberikan Raja Inggris Jhon kepada para bangsawan dan bawahannya sekaligus membatasi kekuasaannya.
2. Tahun 1628, keluarnya Piagam Petition of Rights, dokumen ini berisi pernyataan hak-hak rakyat dan jaminannya, antara lain :
a. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan;
b. Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya;
c. Tentara tidak boleh boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
3. Tahun 1689 muncul Bill of Rights merupakan undang-undang yang disetujui Parlemen sebagai bentuk perlawanan terhadap Raja JAMES II. Undang-undang ini berisi antara lain:
a. Kebebasan dalam pemelihan anggota parlemen
b. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat
c. Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus persejuan parlemen
d. Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya masing-masing
e. Parlemen berhak untuk mengubah keputusan Raja.

2. Perkembangan HAM di Amerika Serikat
Perjuangan penegakan hak asasi manusia di Amerikadidasari pemikiran John Locke, yaitu tentang hak-hak alam seperti, hak hidup (Life), hak kebebasan (liberty), dan hak milik (property). Dasar inilah yang kemudian dijadikan landasan bagi pengakuan hak-hak asasi manusia yang terlihat dalam Declaration of Independence of the United States.
Di Amerika Serikat perjuangan hak-hak asasi manusia itu adalah karena rakyat Amerika Serikat yang berasal dar Eropa sebagai Emigran merasa tertindas oleh pemerintahan Inggris, yang pada waktu itu merupakan jajahan Inggris. Amerika Serikat berhasil mencapai kemerdekannya pada tanggal 4 Juli 1776. Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat dimasukkan dalam konstitusi negara tersebut. Dalam sejarah perjuangan hak asasi manusia, negara Amerika Serikat dapat dikatakan sebagai negara pertama yang menetapkan dan melindungi hakasasi manusia dalam konstitusinya.

3. Perkembangan HAM di Prancis
Perjuanagn Hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal revolusi Prancis 1789 sebagai pernyataan ketidakpuasan dari kaum borjois dan rakyat atas kesewenang-wenangan raja Louis XVI. Naskah itu dikena dengan Decklaration des Droits de L’homme et Du Citoyen (=pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia dan warga negara). Revolusi Prancis ini terkenal sebagai perjuangan penegakan HAM di Eropa, di mana muncul semboyan liberty, Egality, dan Fraternity (kebebasan, persamaan dan persaudaraan). Deklarasi ini kemusian dimasukkan di dalam Konstitusi Prancis 1791.

4. Atlantic Charter Tahun 1941
Atlantic Charter muncul di saat Perang Dunia II yang dipelopori oleh F.D. Roosevelt yang menyebutkan 4 (empat) kebebasan (The Four Freedom) :
1. Freedom of religion
2. Freedom of speech and thought
3. Freedom of fear = bebas dari rasa takut
4. Freedom of want= bebas dari kemelaratan
5. Pengakuan HAM oleh PBB
Pada tanggal 10 Desember 1948 PBB merumuskan suatu naskah yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia = DUHAM). Isi pokok dari DUHAM tertuang dalam pasal 1 yang menyatakan “Sekalian manusia dilahirkan merdeka dan memiliki martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan (Winarno, 2009).

HAM DI INDONESIA
Pengakuan akan HAM di Indonesia mendahului lahirnya DUHAM 10 Desember 1948. Hal ini dapat dilihat dari UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945. Pengakuan akan HAM di Indonesia dapat dilihat dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lain sebagai berikut.
1. Pembukaan UUD 1945 Alinea I
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa……”. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa bangsa Indonesia mengakui adanya hak untuk merdeka dan bebas.
2. Batang Tubuh UUD 1945
Rumusan HAM dalam Batang Tubuh mencakup hak dalam bidang politik, sosial dan budaya yang tersebar dari pasal 27 s/d 34, tetapi rumusannya masih terbatas atau hanya secara garis besarnya.
3. Tap MPR
UUD 1945 bukanlah sekedar cita-cita atau dokumen bernegara, akan tetapi ia harus diwujudnyatakan dalam berbagai persoalan bangsa akhir-akhir ini. Misalnya, kenyataan masih seringnya pelanggaran HAM terjadi di negeri ini. Taruhlah misalnya; kasus pembunuhan aktivis Munir, kasus penggusuran warga, jual-beli bayi, aborsi, dan seterusnya.
Di bidang HAM masih banyak terjadi perlakuan diskriminasi antara si kaya dan si miskin, hukum memihak kekuasaan, korupsi dan kolusi di pengadilan, dan lain-lain. Demikian pula masalah kesenjangan sosial, busung lapar, pengangguran dan kemiskinan. Realitas kehidupan di atas hendaknya menjadi bahan refleksi bagi seluruh komponen bangsa Indonesia.
Pada posisi ini, amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dinilai belum transformatif. Konstitusi ini masih bersifat parsial, lebih terfokus pada aspek restriktif negara dan aspek protektif individu dalam hak asasi manusia. Tiga hal yang belum disentuh amandemen UUD 1945 adalah bagaimana cara rakyat menarik kedaulatannya, penegasan mengenai supremasi otoritas sipil atas militer, serta penegasan dan penjaminan otonomi khusus dalam konstitusi. Hal itu pernah juga diungkapkan Sosiolog Iwan Gardono Sujatmiko.



Meski demikian, amandemen UUD 1945 sesungguhnya telah memuat begitu banyak pasal-pasal tentang pengakuan hak asasi manusia. Memang UUD 1945 sebelum amandemen, boleh dikatakan sangat sedikit memuat ketentuan-ketentuan tentang hal itu, sehingga menjadi bahan kritik, baik para pakar konstitusi, maupun politisi dan aktivis HAM. Dimasukkannya pasal-pasal HAM memang menandai era baru Indonesia, yang kita harapkan akan lebih memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Pemerintah dan DPR, juga telah mensahkan berbagai instrument HAM internasional, di samping juga mensahkan undang-undang tentang HAM pada masa pemerintahan Presiden Habibie.

Terdapat 10 Pasal HAM pada perubahan UUD 1945. Pencantuman HAM dalam perubahan UUD 1945 dari Pasal 28A s/d Pasal 28J UUD 1945, tidak lepas dari situasi serta tuntutan perubahan yang terjadi pada masa akhir pemerintahan Orde Baru, yaitu tuntutan untuk mewujudkan kehidupan demokrasi, penegakkan supremasi hukum, pembatasan kekuasaan negara serta jaminan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sebagai antitesa dari berbagai kebijakan pemerintahan Orde Baru yang mengabaikan aspek-aspek tersebut.

Memang, sebelum perubahan UUD 1945, pada tahun 1988-1990 yaitu pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie, telah dikeluarkan Ketetapan MPR RI No. XVII/1998 mengenai Hak Asasi Manusia yang didalamnya tercantum Piagam HAM Bangsa Indonesia dalam Sidang Istimewa MPR RI 1998, dan dilanjutkan dengan UU No. 39 Tahun 1999. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut telah mengakomodir Universal Declaration of Human Right. Apa yang termuat dalam perubahan UUD 1945 (Pasal 28A s/d Pasal 28J) adalah merujuk pada kedua peraturan perundang-undangan tersebut, dengan perumusan kembali secara sistematis.
Kecurigaan bahwa konsep HAM yang diadaptasi oleh bangsa Indonesia selama ini dari Barat diantisipasi oleh amandemen pada pasal Pasal 28J UUD 1945 yang mengatur adanya pembatasan HAM. Karena itu, pemahaman terhadap Pasal 28J pada saat itu adalah pasal mengenai pembatasan HAM yang bersifat sangat bebas dan indvidualistis itu dan sekaligus pasal mengenai kewajiban asasi. Jadi tidak saja hak asasi tetapi juga kewajiban asasi.
Ketentuan HAM dalam UUD 1945 yang menjadi basic law adalah norma tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara. Karena letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara. Karena itulah pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
Terdapat dua aspek yang harus diperhatikan dalam pembentukan perundang-undangan terkait dengan implementai HAM yaitu: berkaitan dengan proses dan berkaitan dengan substansi yang diatur peraturan perundang-undangan. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan dengan transparan dan melibatkan rakyat untuk memenuhi hak asasi warga negara untuk memperoleh informasi dan hak warga negara berpatisipasi dalam pemerintahan.
Sehubungan dengan substansi peraturan perundang-undangan, maka ada dua hal yang harus diperhatikan oleh pembentuk peraturan perundang-undangan. Pertama; pengaturan yang membatasi HAM hanya dapat dilakukan dengan undang-undang dan terbatas yang diperkenankan sesuai ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Karena itu Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan seterusnya pada tingkat bawah tidak dapat membatasi HAM. Kedua; substansi peraturan perundang-undangan harus selalu sesuai atau sejalan dengan ketentuan-ketentuan HAM yang ada dalam UUD 1945.
Pelanggaran terhadap salah satu saja dari kedua aspek tersebut dapat menjadi alasan bagi seseorang, badan hukum atau masyarakat hukum adat untuk menyampaikan permohonan pengujian terhadap undang-undang tersebut kepada Mahkamah Konstitusi dan jika bertentangan dengan UUD dapat saja undang-undang tersebut sebahagian atau seluruh dinyatakan tidak berkekuatan mengikat. Jadi mekanisme kontrol terhadap kekuasaan negara pembentuk undang-undang dilakukan oleh rakyat melalui Mahkamah Konstitusi. Dengan proses yang demikian menjadikan UUD kita menjadi UUD yang hidup, dinamis dan memiliki nilai praktikal yang mengawal perjalanan bangsa yang demokratis dan menghormati HAM. Namun, penegakan HAM tidak akan terwujud hanya dengan mencantumkannya dalam konstitusi. Semua pihak berkewajiban mengimplementasikannya dalam seluruh aspek kehidupan. Kita menyadari penegakan HAM tidak seperti membalik telapak tangan. Ia harus diawali dari level paling mikro, yaitu diri sendiri. Bagaimana dengan anda?
(Penulis adalah Wakil Ketua Umum DPP PKB dan anggota DPR RI. Makalah ini disajikan dalam diskusi terbatas IV Nusantara Institut di Jakarta, 2 April 2008) Raja Jhon.
Perkembangan selanjutnya muncul Bill Of Rights (Undang-Undang Hak) disetujui Parlemen 1689 yang mengakui hak-hak parlemen serta persamaan di depan hukum.
Konsepsi HAM dalam UUD 1945 Pasca Amandemen
Memasukkan hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi merupakan salah satu ciri konstitusi moderen. Setidaknya, dari 120an konstitusi di dunia, ada lebih dari 80 persen diantaranya yang telah memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia, utamanya pasal-pasal dalam DUHAM. Perkembangan ini sesungguhnya merupakan konsekuensi tata pergaulan bangsa-bangsa sebagai bagian dari komunitas internasional, utamanya melalui organ Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejak dideklarasikannya sejumlah hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau biasa disebut DUHAM 1948 (Universal Declaration of Human Rights), yang kemudian diikuti oleh sejumlah kovenan maupun konvensi internasional tentang hak asasi manusia, maka secara bertahap diadopsi oleh negara-negara sebagai bentuk pengakuan rezim normatif internasional yang dikonstruksi untuk menata hubungan internasional.
Meskipun demikian, dalam konteks sejarah dan secara konsepsional, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah lahir sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi manusia yang cukup progresif, karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea 1:“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Konsepsi HAM tersebut tidak hanya ditujukan untuk warga bangsa Indonesia, tetapi seluruh bangsa di dunia! Di situlah letak progresifitas konsepsi hak asasi manusia di tengah berkecamuknya perang antara blok negara-negara imperial. Konsepsi yang demikian merupakan penanda corak konstitusionalisme Indonesia yang menjadi dasar tanggung jawab negara dalam hak asasi manusia (Wiratraman 2005a: 32-33).
DUHAM 1948 kemudian banyak diadopsi dalam Konstitusi RIS maupun UUD Sementara 1950, dimana konstitusi-konstitusi tersebut merupakan konstitusi yang paling berhasil memasukkan hampir keseluruhan pasal-pasal hak asasi manusia yang diatur dalam DUHAM (Poerbopranoto 1953 : 92). Di tahun 1959, Soekarno melalui Dekrit Presiden telah mengembalikan konstitusi pada UUD 1945, dan seperti pada awalnya disusun, kembali lahir pengaturan yang terbatas dalam soal hak-hak asasi manusia. Dalam sisi inilah, demokrasi ala Soekarno (demokrasi terpimpin atau guided democracy) telah memperlihatkan adanya pintu masuk otoritarianisme, sehingga banyak kalangan yang menganggap demokrasi menjadi kurang sehat.
Di saat rezim Orde Baru di bawah Soeharto berkuasa, konsepsi jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 justru sama sekali tidak diimplementasikan. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dikebiri atas nama stabilisasi politik dan ekonomi, dan hal tersebut jelas nampak dalam sejumlah kasus seperti pemberangusan simpatisan PKI di tahun 1965-1967 (Cribb 1990; Budiarjo 1991), peristiwa Priok (Fatwa 1999), dan penahanan serta penculikan aktivis partai pasca kudatuli. Sementara penyingkiran hak-hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan terlihat menyolok dalam kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah, pengusiran warga Kedungombo (Elsam & LCHR 1995), dan pembunuhan 4 petani di waduk Nipah Sampang (Hardiyanto et. all (ed) 1995). Praktis, pelajaran berharga di masa itu, meskipun jaminan hak asasi manusia telah diatur jelas dalam konstitusi, tidak sertamerta di tengah rezim militer otoritarian akan mengimplementasikannya seiring dengan teks-teks konstitusional untuk melindungi hak-hak asasi manusia.
Kualifikasi Pasal-Pasal Hak Asasi Manusia
Dalam UUD 1945 Pasca Amandemen Bab XIA (Hak Asasi Manusia) Di Luar Bab XIA Pasal Tentang:
- Pasal Tentang  Hak Sipil dan Politik 28A dan 28I ayat (1) Hak untuk hidup 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
- 28D ayat 1 Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hokum 29 ayat (2) Hak untuk beragama dan berkepercayaan
- 28D ayat (3) Hak atas kesempatan sama dalam pemerintahan
- 28D ayat (4) dan 28E ayat (1) Hak atas status kewarganegaraan dan hak berpindah
- 28E ayat (1) dan 28I ayat Kebebasan beragama
- 28E ayat (2) dan 28I ayat (1) Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
- 28E ayat (3) Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
- 28F Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
- 28G ayat (1) Hak atas rasa aman dan bebas dari ancaman
- 28G ayat (2) dan 28I ayat (1) Bebas dari penyiksaan
- 28G ayat (2) Hak memperoleh suaka politik
- 28I ayat (1) Hak untuk tidak diperbudak
- 28I ayat (1) Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
- 28I ayat (1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
- 28I ayat (2) Hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif
- Hak Ekonomi Sosial dan Budaya 28B ayat (1) Hak untuk memiliki keturunan 18B ayat (2) Pengakuan hukum dan hak adat tradisional
- 28B ayat (2) Hak anak 27 ayat (2) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- 28C ayat (1) Pemenuhan kebutuhan dasar dan pendidikan 31 Hak atas pendidikan
- 28C ayat (2) Hak untuk memajukan dirinya secara kolektif 32 ayat (1) kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya
- 28D ayat (2) Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja 33 ayat (3) Hak atas akses sumberdaya alam untuk kesejahteraan rakyat
- 28E ayat (1) Hak untuk memilih pendidikan dan pengajaran 34 ayat (1) Hak untuk mendapat pemeliharaan bagi fakir miskin dan anak-anak
- 28E ayat (1) Hak untuk memilih pekerjaan 34 ayat (2) Hak atas jaminan sosial
- 28H ayat (1) Hak hidup sejahtera 34 ayat (3) Hak atas pelayanan

B. NEGARA , WARGA NEGARA DAN DEMOKRASI


I. NEGARA DAN WARGA NEGARA
Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212 – 213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatau asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau da bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Polictics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasa nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa – bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.

Setelah manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat lainnya.
Negara adalah suatu organisasi dari kelompok manusia yang bersama – sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut. Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. Sementara George Jellinek menyatakan bawha Negara adalah oraganisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman tertentu.

Teori terjadinya negara
Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut :
a. Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur – unsur negara (daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyatan.
b. Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki kalimat atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa menunjukka ke arah teori ini, walaupun bangsa Indonesia tidak menganut teori ini.
c. Teori Perjanjian, negara timbbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama dapat terpelihara. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social) menurut ajaran Rousseau perjanjian dapat juga terjadi antara pemerintah negara penjajah dengan rakyat di daerah jajahan, seperti kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
d. Teori penaklukan, suatu negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan manusia lain. Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa negara.




Selain itu suatu negara dapat pula terjadi karena :

1. Pemberontakan terhadap negara lain yang menjajah, seperti Amerika Serikat terhadap Inggris pada tahun 1776 – 1783
2. Peleburan (fusi) antara beberapa negara menjadi satu negara baru, misalnya Jerman bersatu pada tahun 1871.
3. Suatu daerah yang belum ada rakyatnya/pemerintahannya diduduki/dikuasai oleh bangsa/negara lain, misalnya Liberia.
4. Suatu daerah tertentu melepaskan diri dari yang tadinya menguasainya dan meyatakan dirinya sebagai suatu negara baru (misalnya Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945)

Bentuk Negara
Menurut teori modern, bentuk negara yang terpenting ialah negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).
1. Negara Kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana diseluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
2. Dalam negara Kesatuan pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sisterm sentralisasi (segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedang daerah – daerah tinggal melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (otonom daerah) atau dikenal dengan daerah otonom.

Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai sifat – sifat sebagai berikut :
a. Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat
b. Negara hanya mempunyai satu undang – undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan perwakilan rakyat.
c. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam.

Tujuan Negara
Secara umum ada dua tujuan negara yaitu negara penjaga malam, yaitu bahwa tujuan negara adalah melindungi/menjaga keamanan rakyatnya, negara kesejahteraan (welfarestaats) yaitu bahwa tujuan negara bukan semata – mata menjaga keamanan rakyatnya tapi juga ikut mensejahterakan rakyatnya tersebut.

Tujuan Negara RI
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara RI adalah :
1.      Melindungi seluruh dan segenap bangsa Indonesia
2.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
3.      Memajukan kesejahteraan umun
4.      Ikut serta melaksanakn ketertiban dunia

Pengertian Warga Negara dan Penduduk
Pengertian warga negara menunjukkan keanggotaan dari isntitusi politik yang namanya negara. Ia sebagai subjek sekaligus objek dalam kehidupan negaranya. Oleh karena itu seorang warga negara senantiasa berinterkasi dengan negara, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan kehidupan negaranya. Menurut pasal 26 ayat 1 bahwa “ yang menjadi warga negara ialah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan undang – undang sebagai warga negara”.
Perkataan “asli” diatas mengandung syarat biologis bahwa asal usul atau turunan menentukan kedudukan sosial seseorang itu “asli” atau “tidak asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan atau adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang dilahirkan. Dengan demikian penentuan keaslian bisa didasarkan atas tiga alternatif, yaitu :
a)      Turunan atau pertalian darah (geneologis)
b)      Ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial)
c)      Turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis – territorial)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (pasal 26 ayat 2 UUD 1945).
Dalam ketentuan UU No.3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara, pasal 14 ayat 1 dinyatakan “Penduduk Negara Indonesia ialah tiap –tiap orang yang bertempat kedudukan di dalam daerah negara Indonesia selama 1 tahun berturut – turut. Dengan demikian WNA dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika yang bersangkutan telah bertempat tinggal selama 1 tahun berturut – turut. Pasal 13 UU No.3 tahun 1946 disebutkan “bahwa barang siapa bukan warga negara Indonesia ialah orang asing”.
YulianusS,dkk(1984) dalamKBBI, mengartikan rakyat adalah orang – orang yang bernaung di bawah pemerintah tertentu. Sedangkan Hazairin (1983) dalam Demokrasi Pancasila mengartikan rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah , dilindungi, dipelihara, diasuh oleh penguasanya. Perbedaan antara rakyat dan bangsa adalah bahwa rakyat lebih menunjukkan ikatan/hubungan politis yaitu sebagai sekelompok orang yang dikuasai/diperintah loeh suatu penguasa/pemerintahan tertentu, sedangkan bangsa merupakan ikatan yang berdasarkan ikatan yang berdasarkan biologis, kultur, territorial, dan historis. Sehingga satu bangsa dimungkinkan milik beberapa negara.  Misalnya, bangsa Arab terpecah – pecah dalam berbagai negara seperti dalam wadah negara Irak, Iran, Yaman, dan Saudi Arabia. Dengan demikian dalam diri seorang warga negara ada peran sebagai rakyat dan sebagai bangsa.

Asas – asas Kewarganegaraan
cara memperoleh kewarganegaraan ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh kewarganegaraan sebagai diatur dalam UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, yaitu :
1. Karena kelahiran
Yaitu kewarganegaraan diperoleh karena kelahiran berdasarkan keturunan.
2. Karena pengangkatan
Anak atau orang asing yang diangkat dapat diberikan status kewarganegaraan orang tua yang menganggkatnya
3. Karena permohonan
Yang dimaksud adalah permohonan menjadi WNI terutama diperuntukkan bagi anak di luar perkawinan dan kepada anak keturunan asing yang menjadi penduduk negara atau lahir dari seorang penduduk negara.
4. Karena pewarganegaraan
Apabila menjadi WNI karena permohonan diperuntukkan bagi anak, maka menjadi WNI karena pewarganegaraan yaitu pewarganegaraan biasa atau permohonan orang yang ingin menjadi WNI dan pewarganegaraan atas keinginan pemerintah. Cara yang kedua ini dasar pertimbangannya karena dianggap telah berjasa terhadap RI selayaknya diwarganegarakan. Sedangkan cara yang pertama (pewarganegaraan biasa) ada beberapa syarat, yaitu :
1. Sudah berumur 21 tahun
2. Lahir dalam wilayah RI atau bertempat tinggal di daerah itu selama 5 tahun berturut – turut atau selama 10 tahun secara tidak berturut – turut.
3. Surat permohonan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas materai kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Pengadilan Negeri di tempat tinggal pemhon yang harus dilengkapi surat – surat tersebut sebagai berikut :
a. Salinan sah akte kelahiran/surat kenal lahir pemohon
b. Surat keterangan kewarganegaraan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Imigrasi atau Kantor Imigrasi Daerah Setempat yang menyatakan bahwa pemohon bertempat tinggal secara sah di Indonesia selama 5 tahun berturut – turut atau 10 tahun tidak berturut – turut.
c. Salinan sah Surat Tanda Melapor Diri (STMD)
d. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian setempat
e. Salinan sah akte perkawinan dan surat persetujuan isteri (bagi yang sudah menika) atau salinan sah akte perceraian/kematian suami atau surat surat keterangan sah yang menyatakan bahwa wanita pemohon pewarganegaraan benar – benar tidak terikat dalam perkawinan.
f. Surat keterangan kesehatan dari dokter
g. Bukti pembayaran uang pewarganegaraan dari Kas Negara/Pos/Perwakilan RI
h. Surat keterangan dari perwakilan negara asalah atau surat bukti bahwa setelah memperoleh kewarganegaraan RI, pemohon tidak mempunyai kewarganegaraan lain, dan khusus bagi warga negara RRC cukup melampirkan surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asal yang ditandatangani pemohon.
i. Surat pembayaran ongkos administrasi pengadilan negeri
j. Pas foto
5. Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
Maksudnya bahwa dalam perkawinan kedua mempelai sedapat – dapatnya mempunyai kewarganegaraan yang sama (asas kesatuan kewarganegaraan). Namun apabila hal itu menimbulkan bipatride atau apatride, maka asas kesatuan kewarganegaraan dilepaskan.
6. Karena turut Ayah atau Ibunya
anak yang belum dewasa turut memperoleh kewarganegaraan RI dengan Ayahnya atau Ibunya (apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya).
7. Karena pernyataan
Maksudnya seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang WNI memperoleh kewarganegaraan RI, apabila dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, atau diam – diam saja dalam waktu tersebut dan suaminya tidak menyatakan keterangan melepaskan kewarganegaraan.

Cara Kehilangan Kewarganegaraan
Seorang yang telah menjadi WNI tidaklah bersifat permanen/tetap, dapat saja sewaktu – waktu kehilangan kewarganegaraan RI. Berdasarkan pasal 17 UU No.62 Tahun 1958 seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan RI karena :
1. Memperoleh kewarganegaraan asing
2. Tidak melepaskan kewarganegaraan lain
3. Diakui oleh orang asing sebagai anaknya
4. Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya
5. Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Menteri Kehakiman dan HAM
6. Masuk dinas militer atau dinas negara asing tanpa izin dari Menteri Kehakiman dan HAM
7. Bersumpah atau berjanji setia kepada negara asing
8. Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan negara asing
9. Mempunyai paspor negara asing
10. Selama 5 tahun berturut – turut tinggal di negara asing dan tidak menyatakan keinginan tetap menjadi WNI

Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal – pasal dalam UUD  1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal – pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34
Hak – hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi :
1.      Hak untuk memilih/kewajiban/memberikan suara
2.      Hak kebebasan berbicara
3.      Hak kebebasan pers
4.      Hak kebabasan beragama
5.      Hak kebebasan bergerak
6.      Hak kebabasan berkumpul
7.      Hak kebebasan dari perlakuan sewenang – wenang oleh sistem politik dan atau hukum
Sedangkan CCE (Center for Civic Education) mengajukan hak – hak individu yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political rights), hak ekonomi (economic rights)
Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung jawab warga negara (citizan responsibility/civic responsibilities)(CCE,1994:37). Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain:
1)      Melaksanakan aturan hukum
2)      Menghargai orang lain
3)      Memilikin informasi dan perhatian terhadap kebutuhan – kebutuhan masyarakatnya
4)      Melakukan kontrol terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan tugas – tugasnya
5)      Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, pemerintah nasional
6)      Meberikan suara dalam suatu pemilihan
7)      Membayar pajak menjadi saksi di pengadilan
8)      Bersedia untuk mengikuti wajib militer

NEGARA DAN WARGANEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA

Warga negara (citizens) artinya warga atau anggota dari suatunegara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.

Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis :
1. Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.
2. Ius sanguinis atau jus sanguinis adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.  
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia .

Warga negara Indonesia adalah :
1. orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negaraRepublik Indonesia
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
5. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asala ayahnya tidak memberikan kewargaanegaraan kepada anak tersebut.
6. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
8. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin.
9. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
11. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia Kewarganegaraan :
1. Apatride: istilah untuk orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan
2. Bipatride: istilah untuk orang yang mempunyai status kewarganegaraan rangkap (dwi-kewarganegaraan)
3. Multipatride: istilah untuk orang yang mempunyai status kewarganegaraan 2 atau lebih

Syarat permohonan kewarganegaraan :
1. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
2. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut.
3. sehat jasmani dan rohani.
4. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
6. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia :
1.     Akta kelahiran
2.     Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
3.     Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden)krn permohonan/pewarganegaraan
4.     Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) krn pernyataan
Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik

Peran Warga Negara :
1. Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
3. Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4. Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi

Hak warga negara :
1.     kebebasan mengeluarkan pendapat dan berorganisasi
2.     prestasi dan aktualisasi diri
3.     kesamaan kedudukan sebagai warga negara
4.     perlindungan hukum
5.     penghidupan / pekerjaan dan pendidikan yang layak
6.     kebebasan untuk memeluk agama

Kewajiban warga negara :
1. berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. wajib membayar pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali
4. turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa


II. DEMOKRASI

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).[4]Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. BagiGus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.

Sejarah demokrasi
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus ataumufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruankonstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawanAthena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.

Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
1. Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
2. Demokrasi Perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.     Kedaulatan rakyat;
2.     Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.     Kekuasaan mayoritas;
4.     Hak-hak minoritas;
5.     Jaminan hak asasi manusia;
6.     Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.     Persamaan di depan hukum;
8.     Proses hukum yang wajar;
9.     Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.   Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.   Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung,umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara didunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).


A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAGI MAHASISWA


Latar belakangnya ialah diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing2. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI yang terdiri dari:
1. UU Nomor 2 tahun 1989 (sistem pendidikan nasional)
2. Perjalanan penting sejarah Bangsa Indonesia:
• Era sebelum dan selama penjajahan
• Era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan
• Era pengisian kemerdekaan
3. Semangat perjuangan bangsa
4. Globalisasi yang ditandai :
• Kuatnya pengaruh pembangunan lembaga kemasyarakatan Internasional
• Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Dalam menghadapi globalisasi & menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan kita perlu perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing

Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. [Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998]. Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945]. Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus. Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
- Kompetensi/kemampuan yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
Bahwa dengan pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegarauntuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yg cinta tanah air berdasarkan Pancasila, semua itu diperlukan demi tetap utuh & tegaknya NKRI.

Dasar hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum: Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus: Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

OBYEK FORMAL DAN OBYEK MATERIAL
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah yang mempunyai objek, metode, sistem dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun objek formal.
1. Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Objek material PKn adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang meliputi wawasan, sikap, dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara.
2. Objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Objek formal PKn adalah hubungan antara warga negara dengan negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

SOSIALISASI PEMBENTUKAN KEPRIBADIAN


Ketika baru lahir, individu belum memiliki kepribadian yang jelas, belum mengenal adab budaya maupun tata pergaulan sosial. Dengan berinteraksi, individu mulai bersosialisasi. Apa SOSIALISASI itu? Sosialisasi adalah proses individu belajar nilai, norma, dan peran sosial melalui proses interaksi dengan lingkungan guna membentuk kepribadian yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat. Sosialisdasi berhubungan dengan internalisasi dan enkulturasi. Hasil proses sosialisasi adalah terbentuknya pribadi individu yang selaras dengan nilai dan norma budaya masyarakat. Hal itu berarti selaras juga dengan harapan masyarakat, karena nilai dan norma sosial bersifat ideal (menjadi cita-cita yang diharapkan).
Dengan kata lain, dalam proses sosialisasi, seorang anak belajar menjadi anggota yang dapat berpartisipasi dalam masyarakat. Dengan bersosialisasi maka individu diharapkan dapat memiliki kepribadian yang sesuai dengan aturan sosial (konform).

FUNGSI DAN TUJUAN SOSIALISASI
- Fungsi sosialisasi adalah menanamkan nilai, norma, dan peran sosial untuk dipelajari oleh individu sebagai anggota masyarakat.
- Tujuan sosialisasi adalah membentuk kepribadian individu yang ideal (sesuai nilai dan norma sosial masyarakat)

TIPE/BENTUK SOSIALISASI
1. Sosialisasi formal dan non-formal
2. Sosialisasi primer dan sekunder
3. Sosialisasi otoratif/represif dan ekualitatif/partisipatif

TAHAP SOSIALISASI
1. Preparatory, tahap persiapan untuk belajar niali, norma, maupun peran sosial
2. Paly stage, tahap meniru peran sosial yang dilaksanakan orang lain
3. Game stage, tahap siap bertindak untuk menjalankan peran nyata di masyarakat
4. Generalized others, tahap menerima norma sosial sebagai anggota masyarakat

FAKTOR KEPRIBADIAN
Setelah melalui berbagai proses sosialisasi yang diterima, maka terbentuklah kepribadian dalam diri individu. Kepribadian merupakan watak (ciri khas) seseorang yang menjadi bagian dirinya dan tercermin dalam perilaku yang membedakannya dengan orang lain. Proses sosialisasi individu berlangsung dalam lingkungan masyarakat dengan budaya tertentu. Oleh sebab itu bentuk kepribadian individu akan selaras dengan kebudayaan setempat.
Lingkungan sangat besar pengaruhnya terhadap pembentukan kepribadian seseorang. Secara umum, beberapa faktor yang mempengaruhi terbentuknya kepribadian adalah:
1. Warisan biologis yang diperoleh melalui proses keturunan/biologis
2. Unsur lingkungan alam, lingkungan sosial, dan lingkungan budaya yang diperoleh melalui proses interaksi sosial

MEDIA SOSIALISASI
Untuk dapat melaksanakan proses sosialisasi terhadap individu diperlukan peran dari pihak-pihak yang dapat melaksanakannya. Media/agen yang berkedudukan sebagai pelaksana sosialisasi tersebut adalah:
1. Keluarga, terutama peranan orang tua (ayah dan ibu)
2. Teman bermain/sebaya dalam kelompok seumur
3. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal
4. Media massa dalam bentuk media cetak maupun elektronik
5. Lingkungan kerja atau teman kerja

KELOMPOK SOSIAL MULTIKULTURAL


Didorong oleh naluri hasrat sosial, individu berinteraksi dengan individu lain sehingga terbentuk kelompok atau kesatuan sosial. Berbagai kelompok sosial dari yang terkecil(keluarga) hingga kesatuan sosial terbesar(organisasi dunia) terbentuk atas dasar adanya kesamaan faktor ikatan sosial tertentu. Sesuai dengan ikatan sosialnya, kita mengenal beberapa jenis kelompok sosial sebagai berikut.
1. Kelompok geneologis/keturunan, sakral/kepercayaan, dan wilayah/territorial
2. Paguyuban/gemeinschaft dan patembayan/gessellschaft
3. Kelompok primer dan sekunder
4. Kelompok formal dan nonformal
5. Kelompok tradisional dan modern

MASYARAKAT MULTIKULTURAL

Dilihat dari segi struktur sosial dan budayanya, masyarakat indonesia memiliki kemajemukan(multikultural) yang cukup kompleks. Banyak kelompok dengan struktur sosial dan corak budaya yang khas dapat hidup berdampingan dengan baik. Nilai dan norma sosial-budaya dalam sub-kelompok masyarakat terbentuk atas dasar ikatan primordial (suku,agama,ras, maupun kedaerahan). Jadi multikultural atau kemajemukan masyarakat tidak lain merupakan keragaman secara horizontal yang melihat perbedaan atas dasar jenis suku,agama,ras, maupun golongan. Berikut ini beberapa konsep yang menunjukkan kemajemukan:


                            Multi-etnis        --->    Masyarakat plural
                            Multi-lingual     --->    Masyarakat heterogen
                            Multi-religi       --->    Masyarakat majemuk
                            Multi-ras         --->     Masyarakat multikultural

                           
                                 
 CIRI MASYARAKAT MULTIKULTURAL


1. Terdiri dari sub-kelompok dan sub-sistem budaya yang berbeda (heterogen)
2. Struktur sosial dengan banyak lembaga yang non-komplementer
3. Potensi konflik horizontal karena perbedaan aspek primordial
4. Integrasi yang tercipta berdasarkan paksaan dan ketergantungan ekonomi
5. Kesulitan mencapai konsensus terhadap nilai-nilai dasar bersama
6. Dominasi politik kelompok sosial tertentu

TIPE KONFIGURASI MASYARAKAT MULTIKULTURAL

1. Konfigurasi
Berdasarkan pertandingan jumlah dan peranan dari sub-sub kelompok sosial dalam masyarakat: mayoritas dominan, minoritas dominan, kompetisi seimbang, dan fragmentasi (dalam aspek jumlah dan peran sosial)

2. Komposisi
Dalam bentuk mayoritas-minoritas (jumlah populasi), pribumi-nonpribumi (asal keturunan), Jawa-Luar Jawa (wilayah), dan sebagainya.


SEBAB TERJADINYA MULTIKULTURAL

Masyarakat hidup di bumi, hidup dari bumi, dan hidup untuk mengolah bumi. Kenyataan tersebut mendasari adanya kaitan antara faktor bumi (geografis) dengan corak kehidupan masyarakat. Secara sosiologis, beberapa kondisi geografis yang melatarbelakangi atau menjadi sebab munculnya kemajemukan masyarakat adalah:

1. Isolasi Geografis
Bentuk wilayah kepulauan indonesia terdiri dari ribuan pulau yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Secara historis sosiologis, di masa lalu ketika peralatan teknologi komunikasi dan transportasi sangat terbatas dan penduduk tersebar di berbagai pulau, maka terjadilah isolasi sosial (keterputusan interaksi) di antara sub-kelompok masyarakat. Sesuai kebudayaannya sendiri yang semakin berbeda dari kebudayaan asal. Akibat selanjutnya, terjadilah diversifikasi budaya yang melahirkan multikultural (banyak budaya). Setiap sub-budaya didukung oleh sub-kelompok sosial yang dinamakan suku. Dengan demikian dapat ditegaskan, bahwa isolasi geografis menyebabkan munculnya keragaman kelompok sosial (multi-etnis) yang mengembangkan sub-budaya masing-masing.

2. Posisi Strategis (Perlintasan Hubungan Antarbangsa)
Letak wilayah indonesia di antara dua benua dan dua samudera mempunyai banyak keuntungan dan tantangan sehingga dikatakan sangat strategis. Bangsa-bangsa besar dunia banyak yang melewati indonesia dan selanjutnya mereka tertarik untuk menjalin hubungan dengan masyarakat indonesia untuk mendapatkan manfaat demi kepentingan ekonomi (gold/emas), kekuasaan (glory/politik), maupun sosial-budaya (gospel-god/agama). Bangsa belanda misalnya, pertama datang ke indonesia untuk berdagang, namun selanjutnya menjajah. Kedatangan bangsa-bangsa besar ke indonsia tersebut memberikan pengaruh bagi kemajemukan agama dan ras (multireligi dan multiras). Mengapa? Hubungan perdagangan dalam waktu yang sangat lama di masa lalu hingga kini, serta hubungan penjajahan berabad-abad di waktu lampau memungkinkan terjadinya penyebaran budaya (dan agama) bangsa asing ke dalam masyarakat indonesia. Realitas sosiologis dari masa lalu tersebut melatarbelakangi munculnya kemajemukan ras.

3. Faktor Ekologis
Struktur tanan, iklim, dan topografi wilayah berpengaruh terhadap sistem sosial ekonomi masyarakat. Daerah jawa dan bali misalnya, banyak ditemukan sistem pertanian sawah (lahan basah) sedangkan di wilayah lainnya lebih banyak perkebunan (lahan kering). Jadi kondisi ekologis-geografis melatarbelakangi terjadinya kemajemukan ekonomi karena masyarakat mengembangkan mata pencaharian sesuai daya dukung lingkungan. Selanjutnya, masyarakat petani sawah mengembangkan nilai budaya gotong royong secara lebih nyata, karena mereka dituntut untuk melakukan kerjasama dalam kegiatan tani, seperti pengaturan irigasi, penanaman dan panen padi, maupun pengolahan tanah.

PENGARUH / AKIBAT MULTIKULTURAL

Kondisi sosial masyarakat indonesia yang majemuk (multikultural) mempunyai konsekuensi terkait dengan hal-hal yang bersifat primordial. Kemajemukan dalam hal suku, agama, ras, maupun golongan mengakibatkan munculnya permasalahan sosial yang perlu disikapi secara bijaksana. Permasalahan tersebut antara lain:
1. Sentimen etnis dalam bentuk etnosentrisme sebagai akibat dari fanatisme kesukuan.
2. Sentimen agama karena fanatisme keberagaman.
3. Sentimen ras atau rasisme.
4. Sentimen kewilayahan yang dapat memunculkan sparatisme.
5. Politik aliran sebagai akibat dari primordialisme dalam kehidupan politik kenegaraan.
6. Sikap eksklusif (eksklusivisme)
7. Kesetiaan tradisional yang merupakan akibat dari sikap mempertahankan kebiasaan secara turun temurun.
8. Fanatisme yang disebabkan oleh keterbatasan wawasan dan kedangkalan pemahaman terhadap keragaman sosial-budaya, terutama keragaman agama.
9. Ekstremisme, yakni sikap berlebihan dalam berpendapat. Pendapat sendiri dianggap paling benar disertai sikap tidak bersedia meneirma pendapat pihak lain.

PERILAKU DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAL

Permasalahan hubungan di antara kelompok horizontal atas dasar perbedaan suku, agama, ras, kedaerahan, maupun glongan dalam masyarakat perlu disikapi secara rasional dengan mengedepankan semangat nasionalisme sehingga tidak mengganggu proses penguatan integrasi sosial dalam rangka menjaga keutuhan masyarakat mejemuka. Upaya yang tepat untuk mendorong intergrasi sosial masyarakat indonesia yang multikultural adalah pendidikan multicultural. Tujuan dari pendidikan tersebut tidak lain utnuk membangun sikap mental yang sesuai dengan kondisi masyarakat multikultural, seperti:
     1.Toleran terhadap kemajemukan sosial dan budaya dalam masyarakat. Pengembangan toleransi sosial dapat mengurangi sikap fanatik berlebihan terhadap perbedaan horizontal (suku,agama,ras, dan antargolongan)
     2.Sikap inklusif yakni kesediaan untuk menerima dan mengakui kehadiran individu lain yang memiliki latar belakang sosial budaya berbeda dengan dirinya. Jadi pendidikan multicultural dimaksudkan untuk mengurangi eksklusivitas kelompok primordial.
     3.Sikap akomodatif yakni kerelaan menerima aspirasi dari kelompok sosial lain yang berbeda. Dalam kehidupan berpolitik, sikap akomodatif dapat mengurangi ptensi konflik maupun disintegrasi.
     4.Sikap demokratis dan antidiskriminasi. Pengembangan sikap menghormati hak asasi manusia tanpa melihat latar belakang primordial dapat mengurangi potensi munculnya politik aliran yang diskriminatif. Dari segi politik, sikap demokratis dan antidiskriminasi dapat mendorong semangat nasionalisme

PERUBAHAN MASYARAKAT

Perubahan terjadi dalam setiap masyarakat. Jika cepat berubah disebut masyarakat dinamis dan jika perubahannya lambat dinamakan masyarakat statis. Perubahan dapat ditunjukkan dengan adanya pergeseran nilai, norma, status, perilaku atau peran, maupun struktur sosial. Pada dasarnya perubahan tidak lain merupakan proses pergeseran, pertumbuhan, maupun perkembangan aspek sosial dalam masyarakat. Ruang lingkup dari konsep perubahan sangat luas, karena mencakup banyak unsur sosial dan mencakup berbagai gejala perubahan, antara lain pembangunan, modernisasi, indutrialisasi, demokratisasi, inovasi, globalisasi, maupum urbanisasi. Bahkan perubahan sosial dalam arti tertentu juga mencakup gejala westernisasi, sekularisasi (Sekularisme), liberalisasi (liberalisme), serta perubahan yang didorong oleh paham/cara pandang konsumerisme, hedonisme, maupun permisivisme.

ARTI PERUBAHAN BAGI KEHIDUPAN MASYARAKAT
1. Progres atau progresif (kemajuan)
2. Regres atau regresif (kemunduran)

RUANG LINGKUP PERUBAHAN SOSIAL
Perubahan sosial mempunyai makna luas dan mendalam. Karena mencakup berbagai unsur sosial dan berbagai bidang kehidupan. Unsur yang berubah antara lain nilai: norma, lembaga, struktur sosial, fungsi, dan proses sosial dalam masyarakat.

TEORI PERUBAHAN
Pola atau bentuk perubahan dapat dijelaskan dengan beberapa teori berikut.
1. Teori evolusi siklus (berubah berulang-melingkar) dan evolusi linier (berubah melalui tahapan).
2. Teori revolusi, bahwa revolusi terjadi dengan syarat:
        1. Adanya keresahan umum
        2. Pemimpin
        3. Tujuan
       4. Momentum
3. Teori konflik, bahwa di dalam masyarakat terjadi persaingan untuk mendapatkan fasilitas dan sarana hidup sehingga terjadilah dinamika atau perubahan sosial.
4. Teori fungsional, bahwa di dalam masyarakat terdapat kelompok-kelompok yang mempunyai fungsi masing-masing. Ketika setiap kelompok menjalankan fungsinya, maka terjadilah dinamika atau perubahan sosial.

BENTUK PERUBAHAN
1. Evolusi (alami, bertahap, lama, tidak banyak korban)
2. Revolusi (cepat, singkat, mendasar, banyak korban)
3. Unintended change vs intended changes
4. Unplanned change vs planned changes
5. Perubahan yang besar dan kecil pengaruhnya

FAKTOR PERUBAHAN SOSIAL
Dilihat dari bentuknya, kita mengenal faktor idiil dan faktor materiil sebagai penyebab perubahan sosial. Namun berdasarkan sumbernya, perubahan sosial disebabkan oleh faktor yang berasal dari dalam masyarakat (internal) dan dari luar masyarakat (eksternal).

Faktor intern perubahan adalah:
a. Perubahan demografi/kependudukan
b. Penemuan baru(inovasi) dalam bentuk discovery maupun invention
c. Konflik dalam masyarakat
d. Pemberontakan

Faktor eksternal perubahan adalah:
a. Perubahan alam (bencana alam seperti banjir, gunung meletus, badai tsunami, gempa bumi, kemarau panjang dan sebagainya)
b. Perang dengan masyarakat luar
c. Masuknya unsur budaya asing melalui kontak budaya langsung maupun tidak langsung (akulturasi, asimilasi, difusi, penetrasi)

FAKTOR PENDORONG PERUBAHAN SOSIAL
Faktor yang mendorong perubahan sosial adalah:
a. Ketidakpuasan terhadap kondisi yang ada
b. Sikap terbuka terhadap pembaruan
c. Kontak dengan masyarakat luar
d. Tingkat pendidikan yang tinggi
e. Struktur masyarakat yang demokratis dan terbuka
f. Corak sosial masyarakat heterogen
g. Agent of changes

FAKTOR PENGHAMBAT PERUBAHAN SOSIAL
Faktor yang menghambat laju perubahan sosial adalah:
a. Sikap curiga dan tertutup terhadap pembaruan
b. Cara berpikir tradisionalistis
c. Sosialisasi sejak kecil
d. Tradisi yang sangat kuat
e. Struktur sosial otoriter, feodal, dan diskriminatif
f. Vested interest
g. Fanatisme ideologi

DAMPAK PERUBAHAN SOSIAL
Masyarakat bersifat dinamis dan terus berubah dari waktu ke waktu. Perubahan pada bidang terntentu selalu diikuti oleh perubahan pada bidang lainnya. Perubahan sosial mempunyai dampak terhadap masyarakat baik bersifat positif maupun negatif. Dampak positif seeprti modernisasi akan menjadikan masyarakat semakin laju. Sebaliknya dampak negatif seperti memudarnya nilai dan norma, kriminalitas, konsumerisme, sekularisme, serta memudarnya jati diri bangsa menjadikan masyarakat semakin mundur.
     1.Dampak positif perubahan sosial
Perubahan sosial cenderung mempunyai dampak positif dan negatif bagi masyarakat. Namun demikian sejumlah gejala perubahan sosial yang terbukti membawa damapk positif antara lain:
a. Modernisasi
Modernisasi adalah proses perubahan sosial menuju kehidupan yang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan perkembangan zaman. Dalam modernisasi diperlukan sikap yang sesuai dengan kemajuan zaman. Karena perubahan zaman sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka proses modernisasi memerlukan sikap mental rasioanl. Dari segi fungsinya, modernisasi ditujukan untuk mengurangi beban hidup manusia. Dengan modernisasi maka kehidupan manusia akan semakin mudah/nyaman, produktif, dan mendapatkan niali tambah.
Modernisasi mengutamakan sikap hidup sesuai dengan kemajuan zaman yang berbasis ilmu dan teknologi, bukan sikap meniru gaya hidup barat. Sebab modernisasi bukan westernisasi. Supaya tidak salah persepsi, perlu diketahui beberapa ciri sikap manusia modern berikut:
1. Percaya pada keunggulan ilmu dan teknologi
2. Menghargai waktu dan beriorientasi ke masa depan
3. Menjunjung tinggi prestasi
4. Memiliki rasa percaya diri
5. Berjiwa demokratis dan menghargai hak asasi
6. Peka terhadap lingkungan dan mengikuti perkembangan zaman
7. Memiliki tingkat organisasi tinggi dan perhitungan/perencanaan
8. Tidak fatalis, artinya selalu optimis

b. Globalisasi
Globalisasi adalah proses dunia menjadi satu jaringan tanpa batas antarbangsa karena kemajuan teknologi komunikasi dan transportasi. Batas sosial budaya antarbangsa menjadi samar sehingga individu dapat leluasa melakukan telekomunikasi lintas negara maupun transportasi lintas negara. Dunia menjadi the borderless world. Kegiatan Trade (perdagangan), travel (wisata), dan telekomunikasi dapat berlangsung cepat dan singkat. Masyarakat dapat mengakses informasi dan mendapatkan komoditas dari seluruh penjuru dunia, serta dapat melakukan perjalan lintas negara denga mudah.

c. Demokratisasi
Perubahan kehidupan sosial politik dari otokrasi ke demokrasi berlangsung cepat. Masyarakat semakin menghormati hak asasi manusia sehingga kehidupan menjadi lebih manusiawi. Berbagai bentuk penjajahan dan penindasan tidak dibenarkan.
Sebenarnya masih ada bentuk perubahan sosial lain yang mempunyai dampak positif dalam kerangka modernisasi. Tentunya juga berdampak negative, seperti urbanisasi, industrialisasi, inovasi, maupun demokratisasi

     2.Dampak negatif perubahan sosial
Beberapa masalah sosial yang muncul sebagai akibat negatif dari perubahan sosial dalam masyarakat antara lain:

a. Kesenjangan sosial ekonomi
b. Pencemaran lingkungan
c. Kenakalan remaja (dekadensi moral)
d. Kriminalitas
e. Konsumerisme
f. Sekularisme
g. Hedonisme
h. Liberalisme
i. Westernisasi
j. Permisivisme
k. Disintegrasi sosial

GLOBALISASI



Pernahkah kalian merasakan pengaruh globalisasi dalam diri sendiri? Perlu kalian ketahui, globalisasi telah masuk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Globalisasi merupakan hal yang sangat mengerikan jika bisa mengubah semua tatanan kehidupan dengan meninggalkan nilai-nilai luhur bangsa. Bangsa indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, tidak akan terlepas dari pengaruh globalisasi. Oleh karena itu, bangsa indonesia harus memiliki fitler untuk menangkap dampak positif dan negatifnya.

“Globalisasi” dalam arti literal adalah sebuah perubahan sosial, berupa bertambahnya keterkaitan di antara masyarakat dan elemen-elemennya yang terjadi akibat transkultursi dan perkembangan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional. Istilah globalisasi dapat diterapkan dalam berbagai konteks sosial, budaya, ekonomi, dan sebagainya.

Ada beberapa istilah globalisasi menurut para ahli:
A. Martin Albrow
Globalisasi menyangkut seluruh proses dimana penduduk dunia tergabung ke dalam masyarakat dunia yang tunggal, yaitu masyarakat global.
B. Emmanual Richter
Globalisasi adalah jaringan kerja global yang secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar dan terisolasi dalam planet, ke dalam suatu ketergantungan yang saling menguntungkan.
C. Roland Robertson
Menurut pendapat pakar ini, globalisasi tidak dapat disederhanakan secara objektif menyangkut meningkatnya kesalinghubungan, juga tidak menyangkut budaya dan persoalan subjektif.
D. Robert Cox
Globalisasi adalah kecenderungan menyatunya internasionalisasi produksi, pembagian kerja sama internasional yang baru, dan perpindahan/peningkatan status sosial ke dalam lingkungan kompetisi yang dapat mempercepat proses globalisasi, yang akibatnya dapat menginternasionalkan negara.
E. Martin Khor
Globalisasi adalah benih kolonialisme baru di negara-negara berkembang(dunia ketiga).

PROSES GLOBALISASI

Globalisasi lahir dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu pengetahuan dengan berbagai teori telah melahirkan teknologi. Adapun teknologi lebih sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. Jadi, proses globalisasi lebih didukung oleh perkembangan teknologi, baik teknologi transportasi maupun teknologi informasi. Kedua teknologi ini, yaitu teknologi transportasi dan informasi, pada akhir abad ini berkembang sangat cepat, sehingga arus globalisasi lebih deras. Contohnya:

A. Perkembangan teknologi transportasi
Pada akhir abad ke-19, amerika serikat berhasil menciptakan  pesawat supersonic yang mampu menjangkau/ mengitari samudra atlantik dalam waktu singkat (dalam hitungan jam saja). Jepang, telah berhasil membuat kereta cepat bawah tanah kecepatan 600 km/jam, begitu juga prancis dan inggris. Negara-negara super power, seperti amerika serikat dan rusia telah mampu menempatkan manusia di planet lain selain bumi dengan menggunakan pesawat ruang angkasa ulang alik “Colombia” dan sebagainya.
B. Perkembangan teknologi informasi
Pada akhir abad ke-19, suatu negara melakukan konferensi jarak jauh(teleconference), atau melakukan percakapan jarak jauh melalui audio visual, yaitu percakapan telepon yang dapat terlihat melalui televisi dan sebagainya.

ASPEK GLOBALISASI

Manusia adalah makhluk yang harus siap dengan segala perubahan, baik positif maupun negati. Oleh karena itu, perubahan harus disikapi dengan bersikap selektif dan memperkuat kemampuan diri untuk bersaing.
Berkembang arus globalisasi jelas memberikan damapk pada kebudayaan manusia. Perubahan dan pergeseran pola hidup masyarakat, di antaranya adalah:

a. Agraris tradisional menjadi masyarakat industri modern.
b. Kehidupan berasaskan kebersamaan menjadi kehidupan individualis.
c. Kehidupan lamban menjadi kehidupan serba cepat.
d. Kehidupan berasas nilai sosial menjadi konsumeris materialis.
e. Kehidupan yang bergantung pada alam menjadi kehidupan menguasai alam.

Dari contoh tersebut, terdapat beberapa macam pengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Pengaruh tersebut dapat dibagi menjadi dua macam aspek, yaitu aspek positif dan aspek negatif.

A. Aspek positif
1. Pola hidup yang serba cepat
2. Pesatnya perkembangan informasi dan transportasi
3. Pemanfaatan sumber daya alam yang melimpah

B. Aspek negatif
1. Beralihnya masyarakat agraris menjadi masyarakat industri modern
2. Perubahan dari kehidupan berasaskan kebersamaan menjadi kehidupan individualis
3. Masuknya pola hidup budaya baru

DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Globalisasi merupakan suatu kenyataan yang sulit dihindarkan sebagai akibat sebagai akibat semakin membaiknya jaringan transportasi dan komunikasi di dunia. Gerak manusia dan barang antardaerah menjadi cepat, mudah, dan relatif murah. Kejadian di suatu tempat dalam waktu yang relatif cepat dapat menyebar dan diterima oleh masyarakat lain. Sekarang ini hampir tidak ada masyarakat yang terisolasi secara transportasi dan komunikasi. Globalisasi tidak hanya terjadi dalam bentuk kebudayaan yang bersifat material, tetapi juga bersifat politik, ekonomi, perdagangan, pertahanan, kesenian, dan bahasa. Hukum atau norma yang mengatur pun menjadi hukum internasional.
Respon bangsa indonesia terhadap globalisasi adalah sebagai peluang dan tantangan. Peluang berarti setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk memanfaatkan situasi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan baik, sedangkan tantangan berarti setiap orang diberi kesempatan untuk berkompetisi dan menunjukkan kemampuannya. Peluang dan tantangan yang dapat kita peroleh dari globalisasi adalah:

1. Pasar bebas, yaitu pasar dimana suatu produk menjadi semakin luas dan pemasarannya semakin banyak.
2. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat dengan mudah dan cepat diterima.
3. Wawasan budaya semakin luas. Hal ini memudahkan kita untuk beradaptasi dengan masyarakat lain.
4. Peluang dan tantangan bisnis dalam bidang kepariwisataan semakin terbuka.
5. Lapangan kerja semakin terbuka dan banyak.


Dampak globalisasi dalam berbagai bidang:

Bidang Politik
- Penyebaran nilai-nilai politik barat
- Transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme para pejabat
- Banyak lahirnya partai politik dan LSM
Bidang Ekonomi
- Berlaku “The survival of the fittest”
- Berlakunya ekonomi mekanisme pasar
- Subsidi sektor ekonomi rakyat semakin dikurangi
- Kompetisi produk dan harga sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang semakin selektif
Bidang Sosial dan Budaya
- Masuknya nilai-nilai barat
- Memudarnya niali budaya lokal dan lahirnya budaya individualis pragmatis, hedonis, permisif dan konsumeris
- Lunturnya semangat kebersamaan dalam masyarakat
- Melemahnya nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernergara
Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan
- Semakin kuatnya supremasi hukum, demokrasi dan tuntutan dilaksanakannya HAM
- Menguatnya regulasi hukum yang berpihak pada rakyat
- Tuntutan kepada penegak hukum lebih profesional, transparan dan akuntabel
- Kurangnya peran masyarakat dalam menjaga kemanan

PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Globalisasi bagi bangsa indonesia dapat menjadi peluang dan tantangan. Peluang yang dapat diperoleh adalah pasaran hasil produksi yang semakin luas, perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin cepat, lapangan kerja yang semakin luas, dan peluang bisnis yang semakin terbuka. Hal-hal tersebut dianggap sebagai tantangan karena jika kita tidak meningkatkan kualitas diri dalam ketakwaan, keimanan terhadap Tuhan Yesus Maha Esa, pengamalan Pancasila, pendidikan dan keterampilan serta kualitas produk, maka globalisasi akan lebih dimanfaatkan oleh bangsa lain.
Ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan kontribusi yang sangat besar bagi pembangunan bangsa, khususnya perkembangan budaya. Kedatangan setiap teknologi baru harus kita terima dengan pikiran terbuka dan penuh kewaspadaan. Walaupun demikian, para ahli teknologi sering mengatakan bahwa teknologi itu bersifat netral dan bergantung pada manusia yang mempergunakan teknologi tersebut. Artinya, tidak semua teknologi bersifat netral, banyak teknologi mengandung dinamika sendiri atau kecenderungan ke arah yang baik atau buruk, misalnya teknologi industri yang menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, jelas tidak bisa dikatakan netral.
Sifat kebudayaan kita yang tertutup, membuat orang merahasiakan apa yang diketahuinya, padahal sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa dengan tujuan agar tetap unggul secara individu. Oleh karena itu, harus diubah menjadi kebudayaan yang terbuka sehingga orang lain dapat ikut berpartisipasi, berpikir, dan bekerja lebih kreatif, lebih keras, lebih rajin, serta penuh integritas.
Kita berkewajiban untuk meneliti semua teknologi yang hendak dipergunakan dan pemikiran, supaya merasa takut, tetapi yang harus dilakukan adalah memperluas pengetahuan dan pemikiran, supaya dapat menguasai dan mengarahkan penggunaan teknologi ini untuk mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan bangsa baik fisik ataupun rohani.
Arus informasi yang berkesinambungan dari media dan kontak langsung dengan dunia luar akan memengaruhi perubahan sosial. Sistem komunikasi nasional dan internasional yang disajikan melalui media sangat berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, misalnya masalah ekonomi, kebudayaan, dan agama. Pada kenyataannya media massa masih mengembangkan fungsi hiburan, sedangkan fungsi pendidikan yang terencana belum begitu banyak.
Keadaan tersebut memengaruhi cara berpikir dan perilaku masyarakat, sehingga dapat menumbuhkan sifat masyarakat yang mengarah pada:
a. Individualistism yaitu mementingkan diri sendiri.
b. Materialistis, yaitu aliran yang mementingkan kebendaan sebagai sumber hidup.
c. Hedonisme, yaitu pandangan hidup yang menganggap bahwa kesenangan dan kenikmatan adalah tujuan utama dalam hidup.
Pengaruh unsur-unsur budaya luar yang bersumber dari paham individualisme dapat menggoyahkan masyarakat akibat adanya sikap hidup yang individualistis, materialistis, dan hedonisme. Hal ini mengakibatkan timbulnya sikap konsumerisme yang berlebihan karena terlalu mengajar kenikmatan hidup lahiriah pada masyarakat tersebu, yaitu adanya kecenderungan untuk mengabaikan nilai-nilai kebersamaan, tenggang rasa, kekeluargaan, gotong-royong, dan kesetiakawanan sosial yang merupakan ciri kepribadian bangsa indonesia. Akibatnya dapat merusak sistem kehidupan bangsa indonesia di masa yang akan datang. Oleh karena itu, diperlukan saluran yang dipergunakan sebagai wahana perubahan, misalnya:
a. Keagamaan
b. Keluarga
c. Sekolah dan lembaga pendidikan lainnya
d. Pemerintah
e. Perekonomian

Pengaruh Globalisasi

Bidang Ekonomi
- Globalisasi ekonomi atau sering dikenal globalisasi,kapitalisme / pasar bebas / liberalisme ekonomi
- Adam smith yakin bahwa kapitalisme bekerja untuk semua bukan hanya untuk pemilik modal
- Dalam kenyataan WTO dan IMF belum memberikan keadilan bagi negara miskin
- Institusi yang memainkan peranan penting dalam globalisasi, yakni Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia, dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pada dasarnya, ketiga institusi besar ini mempunyai peranan dalam sistem ekonomi internasional.

Bidang Sosial dan Budaya
- Anthony Giddens, globalisasi berpengaruh dalam kehidupan sebagai berikut :
1. Meningkatkam individualisme
2. Pola kerja
3. Kebudayaan Pop
      - Memaksa orang untuk hidup terbuka
      - Modernisasi budaya
      - Kesenjangan pandangan antar generasi
Politik Globalisasi membawa akibat bahwa bobot “kedaulatan” yang semula dimiliki penuh oleh suatu negara, berangsur-angsur menyesuaikan dengan kepentingan global